News . 14/10/2020, 04:34 WIB
PURWOREJO - Tidak lama setelah menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pengguna sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo kembali mengamankan seorang pria berinisial MNW (32), warga Desa Brunorejo Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo. MNW yang bekerja sebagai sopir travel tersebut diringkus karena kedapatan menyimpan 17 paket Sabu seberat 9,18 gram.
Kasatres Narkoba Polres Purworejo, Iptu Setio Raharjo SH MH, saat Konferensi Pers di Mapolres Purworejo mengatakan bahwa MNW diamankan di rumahnya pada 8 Oktober 2020.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang diduga sebagai penyalah guna narkotika golongan 1 jenis sabu di daerah Kecamatan Bruno,” kata Iptu Setio didampingi Kasubbag Humas Polres Purworejo, Iptu Siti Komariyah, Senin (12/10).
“Selain itu ditemukan juga satu buah pipet kaca yang diduga masih ada bercak sabu,” sebutnya seperti dikutip dari Magelang Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup).
Iptu Setio mengungkapkan bahwa tersangka MNW saat ini sebenarnya sedang menjalani pembebasan bersyarat atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak pada kasus persetubuhan terhadap anak. Kali ini, atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut Iptu Setio menghimbau kepada masyarakat Purworejo, khususnya generasi muda, agar tidak mendekati narkoba. Kepada masyarakat juga diminta untuk turut menginformasikan kepada pihak kepolisian jika mendapati adanya warga yang menyalahgunakan barang haram tersebut.
“Sekali mencoba narkoba, akan merusak masa depan. Jadi, jauhi narkoba,” tegasnya. (top)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com