News . 14/10/2020, 09:53 WIB

Demo Ditunggangi

Penulis : Admin
Editor : Admin

Awi menjelaskan serangkaian penangkapan dilakukan sejak 9 Oktober hingga hari ini. 8 Orang ditangkap terkait demonstrasi tolak omnibus law UU Cipta Kerja.

"Terkait dengan demo omnibus law mulai dari tanggal 8 kemarin, yang kira sama-sama tahu kejadiannya, dan secara berturut-turut mulai tanggal 9 sampai dengan hari ini tanggal 13, tim telah melakukan beberapa kali penangkapan," jelasnya.

BACA JUGA:  Pergi Bersama si Bungsu dan Nathalie Holscher, Sule Bicara PSBB

Diterangkan Awi, Anton ditangkap kemarin. Sedangkan Jumhur dan Syahganda pada Selasa (13/10) pagi.

Menurut Awi, penangkapan terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan oleh para petinggi KAMI tersebut.

"Iya, terkait dengan demo pada tanggal 8 Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan," katanya.

Dijelaskannya, penangkapan bermula dari percakapan di grup WhatsApp. Dalam percakapan tersebut ada unsur penghasutan. Selain itu juga, ada unsur kebencian dan sara. Isi percakapan dalam grup orang-orang KAMI, lanjutnya sangat mengerikan.

BACA JUGA:  Rocky Gerung: Boleh Dianggap Ada Hijrah dari Kolam Cebong ke Kandang Bebek

"Ini terkait demo omnibus law yang berakhir anarkis. Patut diduga mereka-mereka itu tadi memberikan informasi yang menyesatkan, berbau SARA dan penghasutan-penghasutan itu. Kalau rekan-rekan ingin membaca WA-nya ngeri," ungkapnya.

Awi menuturkan isi percakapan menyulut rasa kebencian. Awi juga menyinggung soal rencana perusakan.

"Pantas di lapangan terjadi anarki sehingga masyarakat yang, mohon maaf, tidak paham betul akan tersulut. Ketika direncanakan sedemikian rupa, untuk membawa ini-itu untuk melakukan perusakan semua terpapar jelas di WA," tuturnya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan, penangkapan salah satu pentolan KAMI, Syahganda Nainggolan.

"Penangkapan berdasarkan surat penangkapan bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber," katanya.

BACA JUGA:  Beda Sikap Politik dengan AHY, Ferdinand Siap Mundur dari Demokrat

Syahganda Nainggolan dituding menyebarkan berita hoaks di akun twitter miliknya @syahganda.

Polisi menyebut, cuitan Syahganda Nainggolan menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarakat.

Syahganda Nainggolan dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketua Komite KAMI, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum bagi pengurusnya, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana yang ditangkap polisi.

"KAMI sudah siapkan bantuan hukum. Ada sekitar puluhan lawyer yang akan mendamping," katanya.

Yani menjelaskan polisi menangkap Syahganda atas dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun ia belum tahu di mana letak kesalahan koleganya itu.

"Kalau Twitter Syahganda saya lihat hal-hal yang umum saja, tidak ada hal yang melanggar hukum. Kami belum tahu persis," tuturnya.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com