News . 13/10/2020, 02:33 WIB
JAKARTA - Keluarga memiliki peran penting dalam upaya mencegah penularan virus COVID-19. Pemerintah menerbitkan protokol kesehatan (prokes) keluarga selama masa pandemi. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya klaster keluarga. Sebab, keluarga menjadi tempat rawan bagi penularan virus Corona.
"KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), dan Kementerian Kesehatan, dan BNPB telah menyusun keputusan bersama tentang protokol kesehatan keluarga. Keputusan ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Reisa Broto Asmoro, dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (12/10).
Ada empat hal yang diatur dalam protokol kesehatan keluarga. Pertama tentang protokol kesehatan secara umum. Seperti kampanye 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). "Memakai masker harus benar. Ini demi melindungi anggota keluarga yang memiliki risiko tertular tinggi," imbuhnya.
Yang ketiga potokol kesehatan keluarga ketika beraktifitas di luar rumah. Menurutnya hal ini sangat penting. Terutama, cara membersihkan diri sebelum berinteraksi dengan keluarga di rumah. "Pastikan kita tidak membawa virus masuk ke dalam rumah melalui pakaian dan barang bawaan kita," ucapnya.
Terakhir, soal tindakan yang harus dilakukan jika ada orang di lingkungan permukiman yang tertular. Termasuk pemahaman agar tidak memberikan stigma negatif kepada pasien COVID.
Dia mengutip ucapan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo soal klaster keluarga. Dikatakan, keluarga menjadi tempat rawan bagi virus Corona untuk menyebar.
"Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo menyatakan klaster keluarga sulit dihindari. Karena terkait klaster lain. Ada klaster kantor, klaster pasar dan lain-lain yang berpotensi ketemu di keluarga. Penularan orang terdekat berdampak fatal. Terutama keluarga yang sudah lanjut usia dan memiliki penyakit penyerta," tuturnya.
Reisa mengatakan pemerintah akan terus mengawal penerapan protokol kesehatan di keluarga. Selain itu, masyarakat harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Tetap disiplin protokol kesehatan di manapun dan kapanpun. Mari putus rantai penularan COVID-19 di dalam keluarga. Kita bekerja sama, kolaborasi, gotong royong antara pemerintah dengan masyarakat," pungkasnya. (rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com