News . 13/10/2020, 12:34 WIB

Plt Direktur Dumas KPK Aprizal Disanksi Ringan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (Dumas KPK) Aprizal dijatuhkan sanksi pelanggaran etik ringan berupa teguran lisan oleh majelis etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku menyangkut giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) beberapa waktu lalu.

"Melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegekan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasj Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/10).

Menurut Tumpak, teguran lisan yang dijatuhkan diharapkan agar Aprizal tidak mengulangi perbuatannya lagi lantaran tak berkoordinasi dalam OTT KPK di lingkungan Kemendikbud.

BACA JUGA:  Pesan Menohok Bunga Zainal untuk Haters: Makanya Cari Suami yang Tajir

Majelis etik mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusan tersebut. Adapun fakta bahwa Aprizal tidak menyadari pelanggarannya sebagai pertimbangan yang memberatkan putusan.

"Hal yang meringankan, terperiksa (Aprizal) belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," kata Tumpak.

Aprizal pun disebut terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Sinergi pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Anggota Majelis Etik Syamsuddin Haris menjelaskan, Ketua KPK Firli Bahuri sempat memerintahkan agar penanganan dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) agar ditangani lembaga antirasuah meski tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara. Firli, kata Haris, memerintahkan agar perkara tersebut ditangani KPK lantaran telah ada unsur pidana di dalamnya.

BACA JUGA:  SBY Minta Airlangga Sebut Aktor Tunggangi Demo: Jangan Sampai Menyebar Hoax

"Terperiksa lalu menjawab, 'Pak, itu tidak ada penyelenggara negaranya'. Lalu direspons ketua 'Enggak itu sudah ada pidananya harus KPK yang menangani, saudara silakan hubungi deputi penindakan'," kata Haris.

Semula, Irjen Kemendikbud Mukhlis meminta tim Dumas KPK untuk mendampingi tim Itjen Kemendikbud terkait dugaan pemerian uang kepada pejabat Kemendikbud demi mempercepat gelar profesor rektor UNJ pada 15 Mei 2020. Pemberi uang diduga Kepala Biro UNJ dan Kepala Biro SDM Kemendikbud dan pejabat terkait lainnya diduga selaku penerimanya.

Uang sebanyak USD1.200, Rp8 juta, rekaman CCTV, dan salinan percakapan di WhatsApp yang diduga berisi perintah rektor UNJ kepada Kepala Bagian SDM UNJ telah disita.

Kemudian, Aprizal menurunkan tim untuk mendampingi kegiatan tersebut pada 20 Mei 2020. Namun, laporan yang diberikan kepada Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK Herry Muryanto, Deputi Penindakan KPK Karyoto, dan kelima Pimpinan KPK menggunakan istilah OTT.

BACA JUGA:  Bea Cukai dan Kepolisian Amankan 12 Kg Sabu di Dalam Tabung Besi Filter Oli

"Terperiksa Aprizal mengirimkan pesan WhatsApp ke semua pimpinan dan Deputi PIPM, termasuk ke Firli. Terperiksa mengatakan, 'Saya kira ini penanganannya sama seperti di Pengadilan Jakarta Barat'," kata Haris.

Aprizal lantas menghubungi Karyoto dan mengatakan telah membantu OTT tersebut dan memutuskan untuk tidak menangani hasil tangkap tangan lantaran tidak ada unsur penyelengara negara. Namun, Karyoto membalas dengan mengatakan penanganan perkara itu harus dilakukan oleh KPK lantaran telah diperintah oleh Firli. Direktur Penyelidikan KPK Endar Priyantoro pun menguatkan argumen Karyoto.

"Deputi Penindakan Karyoto lalu membalas 'Pak tapi ini perintah Pak Firli, saya tidak bisa ngapa-ngapain'. Saksi 2 Direktur Penyelidikan Endar Priyantoro juga mengatakan, 'Ini perintah Pak Firli'," ucap Haris.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Berbalik Tantang Pendukung Puan Maharani

Lalu pada 20 Mei 2020 malam, Karyoto bertemu dengan Endar Priyantoro, Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto, beberapa penyidik, dan tim Dumas KPK. Mereka lantas memutuskan perkara itu dinaikkan ke tahap penyelidikan.

"Diputuskan untuk dilakukan penyelidikan untuk perkara ini setelah Deputi Penindakan Karyoto menerima telepon dari Ketua KPK Firli Bahuri untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan," ungkap Haris.

Atas hal itu, kemudian dilakukan penyelidikan pada 20-21 Mei 2020 dan diputuskan agar perkara dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan penanganan lanjutan, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan tersebut karena alat buktinya tidak mencukupi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Dewas KPK untuk menelusuri lebih lanjut perintah Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Plt Direktur Dumas KPK Aprizal. Perintah yang dimaksud yakni penanganan kasus dugaan gratifikasi rektor UNJ terhadap pejabat Kemendikbud.

BACA JUGA:  Ditanya Draft Omnibus Law, Rocky Gerung: Mungkin Ada di Kandang Bebek di Kalimantan

Kurnia menilai Firli telah melanggar kode etik lantaran berdasarkan putusan etik Aprizal, tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara. Namun, Firli tetap memerintahkan agar penanganan perkara tersebut ditangani oleh lembaga antirasuah.

"Menanggapi itu, semestinya Dewan Pengawas KPK dapat menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengusut hal yang ke serius, termasuk memulai pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri," ujar Kurnia, Senin (12/10).

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com