Diketahui, Bahar Smith divonis bersalah atas penganiayaan terhadap dua pemuda, yakni MKU (17) dan CAJ (18). PN Bandung pun menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan kepadanya pada 9 Juli 2019 lalu. (riz/gw/fin)
Bahar Smith Menang, Kemenkumham Diminta Kembalikan Hak Asimilasi
fin.co.id - 13/10/2020, 10:29 WIB
Admin, Admin
Tim RedaksiPesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara
TERKINI
Terpopuler
1
Pegadaian Rayakan 124 Tahun dengan Semangat Baru, Serikat Pekerja Tegaskan Komitmen Dukung Nawacita
2 hari lalu
2
Mutasi Besar TNI: Anak Try Sutrisno Kena Rotasi, Posisinya Diganti Eks Ajudan Jokowi
2 hari lalu
3
May Day 2025: Momentum Kebersamaan Pekerja dan Kemajuan Bangsa
2 hari lalu
4
Panas! Hercules Respon Gatot Nurmantyo: Saya Tidak Takut Anda!
2 hari lalu
5
Gibran Dorong Kurikulum AI di Sekolah, Siapkan Generasi Muda Hadapi Era Digital
20 jam lalu