Bahar Smith Menang, Kemenkumham Diminta Kembalikan Hak Asimilasi

fin.co.id - 13/10/2020, 10:29 WIB

Bahar Smith Menang, Kemenkumham Diminta Kembalikan Hak Asimilasi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Diketahui, Bahar Smith divonis bersalah atas penganiayaan terhadap dua pemuda, yakni MKU (17) dan CAJ (18). PN Bandung pun menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan kepadanya pada 9 Juli 2019 lalu. (riz/gw/fin)

Admin
Penulis