News . 13/10/2020, 10:29 WIB
Diketahui, Bahar Smith divonis bersalah atas penganiayaan terhadap dua pemuda, yakni MKU (17) dan CAJ (18). PN Bandung pun menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan kepadanya pada 9 Juli 2019 lalu. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com