News . 13/10/2020, 05:50 WIB
JAKARTA - Keterlibatan Polri dalam penanganan COVID-19 sangat dibutuhkan. Terutama dalam upaya penegakan hukum. Khususnya bagi mereka yang sengaja melanggar protokol kesehatan (prokes). Selama pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di seluruh Indonesia, polisi sudah menjaring 5,7 juta pelanggar.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id