News . 12/10/2020, 09:45 WIB
JAKARTA - Ratusan peserta demo menolak UU Cipta Kerja terdekteksi reaktif COVID-19. Sulitnya melacak orang-orang yang kontak erat, berpotensi menimbulkan ledakan jumlah penderita COVID-19 sepekan hingga dua pekan ke depan.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja pada 8 Oktober lalu dinilai menimbulkan ledakan kasus positif COVID-19 di Tanah Air. Temuan ratusan peserta demo yang reaktif dan positif COVID-19 sebagai pemicunya.
"Banyak warga yang diminta menjalani pengujian virus Corona dan ternyata hasilnya positif COVID-19. Ini membahayakan diri mereka serta keluarga mereka kalau kembali ke rumah," katanya dalam keterangan resminya, Minggu (11/10).
Ditegaskannya status darurat kesehatan belum dicabut dan masih berlaku hingga saat ini. Karenanya, masyarakat harus tetap menjaga jarak dan menghindari kerumunan agar terhindar virus mematikan tersebut.
"Kalau sekarang banyak masyarakat mengabaikan protokol kesehatan, secara sengaja membuat kerumunan, maka mereka bukan hanya melanggar peraturan, tetapi membahayakan diri dan juga keluarga yang mereka sayangi,” ucap Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu.
Dia meningatkan pandemi COVID-19 belum berakhir. Masyarakat harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat demi menurunkan angka penularan dan angka kematian.
Ditegaskannya, setiap tindakan yang dilakukan seseorang membawa tanggung jawab bukan hanya dunia, tetapi juga di akhirat.
“Menurut pemahaman saya, sesuai dengan agama yang saya yakini, tindakan yang bisa membahayakan orang lain bukan hanya akan dimintai pertanggungjawaban di dunia, tetapi juga kelak di akhirat,” tegasnya.
Sementara Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto berharap pemerintah mengantisipasi kemunculan klaster penularan COVID-19 baru dalam dua pekan ke depan.
Pemerintah harus bisa melakukan tes swab secara masif untuk mendeteksi penularan serta menambah jumlah ruang rawat. Pemerintah, juga mesti sigap melakukan pelacakan agar penularan benar-benar terdeteksi.
Slamet berharap pedemo tidak melakukan kontak langsung dengan keluarga dalam 10 hari ke depan. Hal ini dilakukan untuk melindungi kelompok rentan dan mencegah penularan semaksimal mungkin.
"IDI mengimbau kepada demonstran yang pulang ke rumah menjaga jarak dengan anggota keluarga selama minimal 10 hari, jika ada keluhan sakit langsung memeriksakan diri ke rumah sakit," tuturnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan pihaknya menangkap 5.918 orang saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, Kamis (8/10).
“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Argo mengungkapkan bahwa dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang di antaranya reaktif COVID-19 setelah dilakukan tes cepat.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com