News . 12/10/2020, 22:22 WIB
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menagkap Erwin P Panggabean buronan terpidana tindak pidana korupsi pada penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berupa kegiatan belanja sertifikat Tahun Anggaran 2014 pagu anggaran Rp.1.3 milyar.
Penangalam buronan Erwin P Panggabean yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Toba Samosir dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo. "diamankan tadi (senin 12/10/2020) pukul 19.41 wib," kata Dwi Setyo Budi Utomo.
Disinggung soal lokasi penangkapan, Dwi mengatakan terpidana diamankan di jalan Rawe komplek pertokoan martubung - Medan Labuhan. "diamankan tanpa melakukan perlawanan, Sekarang sedang proses untuk menjalankan hukumannya," tutupnya.(rls/cc2/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com