News . 12/10/2020, 10:00 WIB
Dikatakannya, seharusnya menyiapkan generasi-generasi muda yang berperan sebagai intelektual organik, intelektual yang senafas dengan rakyat, betul-betul merasakan apa yang dirasakan para buruh, masyarakat adat dan lainnya terhadap UU Cipta Kerja ini.
Terlebih, mahasiswa belajar tidak hanya di ruang kuliah yang terbatas tembok. Mahasiswa juga belajar di lingkungan masyarakat itu sendiri. Mengikuti aksi demonstrasi adalah bagian dari laboratorium sosial mahasiswa sebagai agen perubahan.
“Menjauhkan mahasiswa dari rakyat, sama saja menjauhkan ikan dari lautan luas,” katanya.
Salim mengatakan seharusnya Kemendikbud mengapresiasi langklah yang dilakukan mahasiswa sebagai wujud aspirasi dan ekspresi terhadap langkah-langkah Pemerintah dan DPR yang abai terhadap aspirasi rakyat.
Sementara Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Arif Satria mengajak kampus menjaga kondusivitas civitas akademika agar aman dari COVID-19.
“FRI mengimbau kepada para pimpinan perguruan tinggi dan civitas akademika untuk selalu menjaga kondusivitas kampus agar kegiatan akademik dan pembelajaran dapat berjalan dengan baik, khususnya di masa pandemi COVID-19 ini,” katanya.
Rektor IPB University juga mengajak para akademisi dan mahasiswa untuk selalu peduli dengan persoalan bangsa dengan senantiasa mengedepankan gerakan intelektual berdasarkan akal sehat, pemahaman yang utuh dan kajian kritis-obyektif.
FRI, berharap proses pengesahan UU Cipta Kerja yang menimbulkan gejolak dapat menjadi bahan pelajaran bahwa setiap pihak harus memperkuat modal sosial berupa rasa saling percaya seluruh komponen bangsa.
“Pada prinsipnya FRI memandang bahwa aksi unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang tetapi tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dikatakannya, pihaknya memandang perbedaan pendapat dalam era demokrasi adalah hal yang biasa. Dia pun mengimbau semua pihak yang berbeda pendapat agar dapat menahan diri dan mengedepankan dialog secara jernih untuk mendapatkan solusi.
Bagi pemerintah dan DPR, agar selalu membuka diri untuk menampung aspirasi dan masukan-masukan kritis dari berbagai pihak yang sama-sama bergerak atas dasar rasa cinta kepada bangsa Indonesia.
“FRI akan memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR setelah mencermati dan menyisir UU Cipta Kerja versi final, khususnya hal-hal krusial yang menjadi perhatian masyarakat sehingga pemerintah dapat mengambil langkah-langkah solusi alternatif yang dimungkinkan secara hukum,” katanya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com