News . 09/10/2020, 09:30 WIB
JAKARTA - Kedisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan, ditegakkan, dan tidak ada tawar-menawar. Para peserta Pemilu, baik pengusung, pendukung, penyelenggara serta masyarakat harus selalu memperhatikan dan menaati protokol kesehatan saat kampanye maupun saat penyelenggaraan Pilkada pada 9 Desember 2020.
Penerapan protokol kesehatan ketat dalam Pilkada serentak 2020 tidak bisa ditawar lagi. Protokol kesehatan menjadi satu-satunya cara untuk mencegah klaster penularan Covid-19 selama pemilihan, karena Pemerintah tak akan menunda pemilihan.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin Azis berharap, aparat untuk bisa melakukan pengawasan dan melakukan tindakan disiplin bagi para pelanggar prokes. "Ini perlu dilakukan pengawasan yang ketat dan penegakan disiplin secara tegas dan terukur, agar tidak terjadi penyebaran Covid-19," kata Azis, Kamis (8/10).
"Ajakan itu juga disosialisasikan bagi calon maupun partai pendukung maupun partai pengusung dengan melibatkan tokoh agama tokoh masyarakat, tokoh pemuda, untuk bisa dilakukan secara bersama-sama dan bersinergi. Namun keterlibatannya perlu kontrol, kontrolnya dari pihak Kepolisian, TNI dan Polri," jelas Azis.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, agar pemerintah memberikan sanksi bagi para pelanggar prokes.
Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta antisipasi agar tidak lebih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat kampanye Pilkada Serentak 2020.
"Yang paling penting adalah sinkronisasi, koordinasi penyelenggara pemilu dengan gugus tugas bersama TNI-Polri ditambah lagi dengan partai politik, dan pasangan calon harus saling seiring berjalan dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
"Itu kunci agar Pilkada 2020 tidak menjadi pemicu terbentuknya klaster baru penyebaran COVID-19," ujarnya. Dia menilai, sejauh ini aturan yang ada sudah tegas mengatur hal yang berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan seperti PKPU Nomor 13 tahun 2020, Maklumat Kapolri, Surat Mendagri kepada para Kepala Daerah, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut dia, semua aturan tersebut sudah mengakomodir aturan yang tegas serta menerapkan sanksi bagi pelanggar protokoler kesehatan dalam prosesi Pilkada Serentak 2020 sehingga saat ini Perppu belum dibutuhkan.
Karena itu dia menilai yang perlu diintensifkan adalah sinkronisasi dan koordinasi antara penyelenggara pilkada dengan semua stakeholder agar dapat mencegah timbulnya berbagai pelanggaran di masa kampanye Pilkada.
Efektifnya pencegahan dan pemberian hukuman yang diberikan terbukti dengan adanya beberapa rekomendasi pembubaran yang telah dilakukan di beberapa daerah. Hingga kini, Pokja telah terbentuk lebih dari 50 persen daerah yang akan melaksanakan pilkada.
Pokja yang digawangi Bawaslu ini mendapat apresiasi dari anggota Tim Pokja lain yang terdiri KPU, DKPP, kejaksaan, Polri, dan TNI. Apresiasi tersebut diberikan Tim Pokja lainnya karena melihat efektifitas kerja Bawaslu sebagai inisiator Pokja dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum berupa pemberian sanksi di lapangan.
“Hal itu bertujuan untuk mendapatkan informasi perkembangan penanganan pelanggaran protokol kesehatan di daerah dan kendala yang dihadapi. Tujuannya agar segera bisa dilakukan perbaikan terutama berkaitan dengan pemberian sanksi administrasi berupa penghentian atau pembubaran kegiatan kampanye atau pemberian sanksi tidak diikutkan kampanye selama tiga hari oleh KPU,” kata Abhan. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com