News . 09/10/2020, 10:34 WIB
JAKARTA - Pemerintah diminta bisa menetapkan harga vaksin COVID-19 yang terjangkau bagi masyarakat. Negara harus hadir dalam memberi akses kesehatan bagi rakyatnya.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengapresiasi langkah pemerintah yang berencana melakukan vaksinasi COVID-19. Dia menilai, ini sebagai bukti pemerintah untuk rakyatnya.
Meski demikian, dia juga meminta agar pemerintah dapat menetapkan harga vaksin yang dapat terjangkau. Terlebih vaksin tak lama lagi akan hadir. Sebab di beberapa negara termasuk Indonesia telah masuk uji klinis fase ketiga vaksin COVID-19.
Dikatakannya, pihaknya mengapreasiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
"Meski begitu, kami meminta Menteri Kesehatan dan Menteri BUMN memperhatikan dan mengatur harga vaksin yang akan diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah jangan melepaskannya pada mekanisme pasar, karena di dalamnya termuat hak kesehatan masyarakat Indonesia," katanya.
"Dan pemerintah, bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kesehatan bagi masyarakat secara merata dan terjangkau," katanya.
Dijelaskannya, dalam UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan, masyarakat berhak mendapatkan hak kesehatan dan fasilitas kesehatan yang berkeadilan.
"Dalam UU No 36/2009 pun juga jelas dinyatakan pada pasal 14 dan pasal 16, bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kesehatan bagi masyarakat secara merata dan terjangkau," terangnya.
Terpisah, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisamito menegaskan hingga saat ini belum menetapkan harga vaksin COVID-19. Namun dipastikan harga akan diatur sesuai harga eceran tertinggi (HET).
"Harga vaksin masih dalam tahapan pembahasan dan belum ditetapkan. Obat-obatan di Indonesia ini semuanya diatur dalam harga eceran tertinggi," ucapnya.
Dijelaskannya, remdesivir yang digunakan untuk penanganan pasien COVID hanya diperuntukkan bagi pasien yang menjalani perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Obat tersebut tak dijual bebas.
Karenanya, dia mengatakan masyarakat yang memerlukan pengobatan COVID-19 tak ragu menjalani perawatan.
Terkait keberadaan vaksin, Wiku menjelaskan pemerintah masih membahasnya. Sebab ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam pemberian vaksin COVID-19.
"Pemerintah masih dalam tahapan mempersiapkan kategori prioritas sesuai parameter yang sedang didiskusikan. Selain itu kami juga mengestimasi skema platform dan kelompok prioritas, klaster target dengan berbagai pertimbangan," jelasnya.
Dikatakannya, beberapa pertimbangan yang dimaksud, adalah terkait penyebaran virus, sumber daya manusia sebagai penyedia vaksinnya dan cold chain-nya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com