News . 08/10/2020, 12:33 WIB
JAKARTA - Polri diminta menangkap dan menindak tegas oknum yang mengiklankan menjual Gedung DPR/MPR/DPD melalui e-commerce. Meski hanya sebagai ungkapan rasa kecewa masyarakat, namun hal tersebut sangat tidak santun.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar meminta aparat kepolisian turun tangan dan menindak oknum yang mengiklankan penjualan Gedung DPR/MPR/DPD. Meski diakuinya, hal tersebut merupakan lelucon.
"Itu urusan Kementerian Keuangan sama yang bersangkutan sama unsur kepolisian. Menurut saya kepolisian juga harus mengambil tindakan tegas. Ini kan Barang Milik Negara. Jadi joke-joke semacam itu saya kira tidak pada tempatnya," tegasnya, Rabu (7/10).
"Tidak, kami tidak (melaporkan) ini. Itu kan bendahara umum negara, Kementerian Keuangan. Jadi kalau ada yang melakukan seperti itu ya Kemenkeu dan kepolisian yang akan menindaklanjutinya," ujarnya.
Terkait anggapan iklan tersebut sebagai bentuk kekecewaan publik, Indra menyangkalnya. Menurutnya banyak masyarakat yang mendukung UU Cipta Kerja.
"Jadi saya tidak mengatakan yang kecewa dan mendukung soal itu (UU Cipta Kerja). Tapi, kalau Gedung DPR dijual itu kan engga tahu maksudnya apa. Jadi teman-teman tanya saja sama yang beriklan," ucapnya.
Dikatakannya, iklan tersebut bisa saja menjadi sindirian untuk anggota parlemen.
"Kemungkinan macam-macam, di era media sosial seperti sekarang ini kemungkinan pertama ada orang iseng. Bisa juga ada yang sedang buat sindiran, parodi begitu," katanya.
Jika dibuat atas dasar iseng, katanya, maka sepatutnya berhati-hati akan dampaknya. Dikhawatirkannya, lelucon ini bisa berdampak panjang.
Meski demikian, dia meminta agar DPR bersikap bijak menyikapinya. Kalau pun dilaporkan ke polisi, maka materi persoalannya harus jelas.
"Ya mengenai apakah harus dilaporkan ke polisi atau tidak, tentu dikembalikan saja ke Undang-Undang yang ada, apa itu masuk bentuk pelanggaran atau tidak," ucapnya.
Di sisi lain, Senior Corporate Communications Manager Bukalapak Gicha Graciella menegaskan, pihaknya akan menurunkan iklan tersebut.
"Pelapak yang terbukti menjual produk yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan akan segera di take-down oleh team yang terkait," tegasnya.
Namun, pihaknya akan menindak tegas pelapak yang menjual produk yang menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama. Sesuai aturan pemerintah dan hukum yang berlaku.
Demikian pula yang diungkapkan Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintahan Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo. Pihaknya akan menghapus Gedung DPR dari daftar produk yang dijual di platform tersebut.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com