News . 08/10/2020, 11:43 WIB
JAKARTA - Setara Institute menilai DPR telah mensponsori penyimpangan Undang-undang 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui peraturan presiden pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mengatakan, Komisi I DPR selaku mitra kerja TNI telah mendorong keterlibatan lembaga militer itu dalam penanganan terorisme dalam kerangka criminal justice system. Hal itu, menurutnya, justru merupakan pengingkaran terhadap integritas sistem hukum nasional.
"TNI bukanlah penegak hukum. Karena itu pelibatannya dalam penanganan terorisme hanya terbatas pada jenis dan level terorisme yang spesifik," ujar Hendardi dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10).
Menurut dia, DPR dan pemerintah masih belum mampu membuat batasan yang jelas tentang definisi terorisme, level terorisme yang membutuhkan pelibatan TNI, serta batasan keterlibatan TNI. Sehingga, berpotensi menjadikan TNI sebagai penegak hukum, yang justru bertentangan dengan sistem hukum pidana Indonesia.
"Isu tentang lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas TNI, adanya sumber anggaran daerah, serta potensi benturan dengan aparat penegak hukum akibat kerancuan substansi, belum mendapatkan perhatian serius DPR," ungkap Hendardi.
Oleh karena itu, Hendardi menyarankan DPR dan pemerintah untuk melakukan konsultasi secara terbuka dan kembali menghimpun masukan publik secara serius. Ia turut mewanti-wanti agar Komisi I DPR berhati-hati membahas rancangan perpres pelibatan TNI karena berpotensi merusak sistem hukum Indonesia.
Jika diperlukan DPR RI dapat mengembalikan rancangan perpres tersebut kepada pemerintah untuk dapat diperbaiki kembali sebelum dibahas lebih lanjut," tutupnya.
"Jadi kalau menurut saya tinggal diatur di dalam perpres itu yang mengatur porsi kewenangan TNI," kata dia.
Eddy menyatakan, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme telah tertuang dalam UU 5/2018. Ia mengatakan bakal mendukung peran TNI dalam penanganan terorisme. Akan tetapi, tetap mengacu pada kerangka aturan masing-masing. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com