Pemerintah Diminta Beri Kepastian SK Pengangkatan PPPK

fin.co.id - 07/10/2020, 10:33 WIB

Pemerintah Diminta Beri Kepastian SK Pengangkatan PPPK

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

"Di tengah situasi pandemi COVID-19 dan keterbatasan anggaran, Bapak Presiden akhirnya menerbitkan Perpres nomor 98/2020 ini. Sekarang prosesnya tinggal menyusun juknis dan juklaknya," terang mantan Menteri Dalam Negeri ini.

BACA JUGA:  Fahri Hamzah Mengaku Nampak ‘Jinak’ Karena Mengatur Posisi, Febri: Saya Terharu

Ditegaskan pula, bahwa PPPK adalah pegawai kontrak sehingga pembayaran gajinya dihitung saat resmi diikat dalam kontrak oleh kepala daerah.

"Jadi nanti PPPK digaji begitu sah terima NIP dan SK. SK ini sudah sekaligus dengan perjanjian kontrak," terangnya.

Perpres Nomor 98/2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, telah terbit pada tanggal 28 September 2020. Lahirnya Perpres ini sangat ditunggu oleh 51.293 tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK sejak bulan Januari 2019 yang lalu, tapi tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.(gw/fin)

Admin
Penulis