News . 07/10/2020, 11:31 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyangkut pengembangan kompetensi dan pembekalan orientasi pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Penandatangan nota kesepahaman (MoU) ditandatangani oleh kedua lembaga tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/10).
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, kerja sama dengan LAN merupakan hal yang strategis. Sebab LAN merupakan institusi yang penting dalam pengembangan kapasitas ASN melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan.
Tak hanya meliputi pengembangan kompetensi, nota kesepahaman tersebut juga meliputi kerja sama dua lembaga dalam pencegahan tindak pidana korupsi, pengkajian dan penelitian, pertukaran informasi dan/atau data, penyediaan narasumber dan ahli, serta lingkup lainnya yang disepakati.
Firli menyampaikan, upaya pencegahan korupsi memerlukan perbaikan sistem birokrasi. Maka dari itu, kata dia, materi pencegahan korupsi perlu dimasukkan dalam pelatihan ASN yang diikuti oleh pegawai KPK.
Pasca Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 sebagai revisi dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan September 2019 lalu, pegawai KPK telah resmi beralih menjadi ASN. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai ASN pun dikeluarkan sebagai turunan dari beleid tersebut.
Kepala LAN Adi Suryanto mengatakan, pendantanganan nota kesepahaman merupakan momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara efektif dan efisien sesuai kewenangan dan kapasitas masing-masing lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, pelatihan kepemimpinan wajib diikuti oleh pegawai KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Menurutnya, saat ini sejumlah pegawai KPK tengah mengikuti pelatihan kepemimpiman di LAN.
Adi menerangkan, pelatihan kepemimpinan merupakan persyaratan wajib yang harus diikuti pegawai KPK. Khususnya bagi pejabat tinggi, madya, hingga administrator dan pelaksana untuk tetap pada posisi dan jabatannya saat peralihan menjadi ASN.
"Di samping kegiatan pengembangan kompetensi dan orientasi, LAN juga mengharapkan diselenggarakan kegiatan kolaboratif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai bentuk sinergi antara LAN dan KPK," kata dia.
"Berbagai terobosan dan inovasi baru yang telah LAN ciptakan melalui pendidikan dan pelatihan merupakan modal utama dalam menciptakan ASN yang unggul serta mampu memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat. Saya harap kerjasama ini menjadi momentum kita bersama dalam upaya meningkatkan profesionalitas, transparansi serta menciptakan lingkungan birokrasi yang bebas korupsi," ucap Tjahjo. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com