JAKARTA - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di tengah pandemi Covid-19 perlu pengawasan khusus. Setiap daerah penyelenggara Pilkada diminta membentuk Kelompok Kerja untuk mengawasi.
Bawaslu sendiri telah memberikan delapan panduan, berikut panduan tersebut:
- Kelompok kerja dibentuk untuk melakukan pencegahan, serta penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
- Pertemuan pencegahan, pengawasan, dan penanganan harus dilaksanakan secara berkala.
- Mengedepankan proses pencegahan.
- Perlu rumusan terhadap struktur, tugas, dan fungsi pada masing-masing instansi dalam pelaksanaan kegiatan Kelompok Kerja.
- Mendorong peserta Pemilihan untuk mematuhi Protokol Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
- Memperkuat penegakan hukum dalam penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
- Untuk mengefektifkan koordinasi antara sesama anggota yang tergabung dalam Kelompok Kerja, maka diperlukan sarana komunikasi seperti grup Whatsapp atau nama lainnya.
- Sebagai upaya percepatan dalan merespon terhadap laporan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, maka dibutuhkan call center pengaduan dari masyarakat. (khf/fin)