JAKARTA- Santer beredar di media sosial surat instruksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) agar para kaum buru membatalkan rencana mogok kerja sebagai sikap penolakan terhadap RUU Ciptakerja yang kini telah disahkan, menjadi UU oleh DPR RI dalam sidang paripurna di Senayan pada Senin (5/10) soreh.
KPSPI memastikan surat tersebut hoaks alias tidak benar. "Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoax. Tidak benar." Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono, dalam keterangannya, Selasa (6/10).
KPSPI memastikan bahwa aksi mogok tetap akan dilakukan. "Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja," katanya.
Aksi kaum buruh akan berlangsung selama 3 hari, terhitung hari ini (6/10) hingga Kamis (8/10). Diklami akan ada 2 juta buruh yang terkibat dalam aksi tersebut.
Sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, dan Cilegon.
Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.
Juga Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.
Mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat. (dal/fin)