News . 06/10/2020, 04:33 WIB
CIREBON - Sebuah video berdurasi lebih dari dua menit ramai tersebar di aplikasi layanan berbagi pesan whatsapp sejak Minggu (4/10) sore. Jagat media sosial pun heboh.
Dalam video tersebut, nampak puluhan warga tersulut emosinya saat prosesi pemakaman salah satu warganya yang meninggal diduga karena Covid-19.
Suasana prosesi pemakaman pun ricuh. Warga terpancing emosinya karena melihat korban yang akan dimakamkan, setelah dibuka dari peti dan kantong mayat, ternyata masih mengenakan baju berwarna hitam.
"Ini tidak benar. Masih pakai baju berarti belum disucikan. Ayo bawa pulang, disucikan dulu," ujar pria yang merekam video tersebut.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTP MSi saat dikonfirmasi Radar mengatakan, pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut terkait proses pemulasaran jenazah tersebut. "Saya belum dapat info lebih lanjutnya," ujarnya.
Sementara itu, Camat Gunung Jati, Kusdiyono saat dihubungi wartawan koran ini membenarkan peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Gunung Jati. Menurutnya, setelah ada informasi tersebut, Muspika Gunung Jati memfasilitasi sampai proses pemakaman selesai.
Terkait pemulasaran jenazah sendiri, sambung Kusdiyono, pihaknya menyebut agar mengonfirmasikan hal itu ke pihak rumah sakit yang melakukan pemulasaran jenazah.
Menurutnya, buntut dari kejadian itu, pihaknyamengharapkan agar dilakukantracing dan swab bagi kontak erat yang bersentuhan dengan jenazah almarhum.
"Saya sudah arahkan, bahkan diimbau segera penyemprotan di rumah almarhum. Dan keluarga besar almarhum sementara tidak boleh kumpul-kumpul terlebih dahulu, sebelum ada hasil tracing dan swab oleh institusi kesehatan," ungkapnya.
Dikonfirmasi melalui aplikasi pesan instan terkait beredarnya video dan foto tersebut, Humas RSD Gunung Jati Cirebon, Arif Wibawa enggan membeberkan secara gamblang. “Pada prinsipnya RS sudah melaksanakan pemulasaran jenazah sesuai protokol (kesehatan),” ungkapnya singkat.
Terpisah, Sekretaris MUI Kota Cirebon, KH Jaelani Said mengatakan, pengurusan jenazah merupakan salah satu perkara penting terkait hubungan antar manusia. Maka dari itu, meskipun sudah tak bernyawa, jenazah manusia tetap diperlakukan sebagaimana yang diatur dalam syariat islam. Yakni dimandikan, dikafankan, disalatkan dan dimakamkan.
Namun demikian, terkait dengan adanya pandemi Covid-19, MUI telah mengaturnya melalui fatwa MUI nomor 18 tahun 2020. Fatwa tersebut memberi kelonggaran pelaksanaan dalam pemenuhan hak-hak jenazah yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Untuk dimandikan, jenazah harus dimandikan oleh orang dengan jenis kelamin yang sama. Pemandian jenazah juga boleh dilakukan tanpa melepas pakaian.
“Pada dasarnya MUI Kota Cirebon akan mengikuti fatwa yang telah dikeluarkan oleh pusat,” ungkapnya.
Dirinya tidak mau berspekulasi apakah pihak rumah sakit telah melakukan pemulasaran jenazah sesuai fatwa MUI tersebut atau tidak. Namun ia pun mengingatkan kembali pentingnya Perawat Rohani Islam (Warois) yang mendampingi jenazah saat prosesi pemulasaran jenazah di rumah sakit.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com