Menundukkan Pemerintah

fin.co.id - 06/10/2020, 04:55 WIB

Menundukkan Pemerintah

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

UU Cipta Kerja ini, meski sudah resmi diundangkan, belum bisa langsung  dilaksanakan. Masih begitu banyak peraturan pemerintah yang harus dibuat. Banyak sekali.

Pasal-pasal di UU Cipta Kerja ini banyak yang diakhiri dengan kalimat: untuk pelaksanaan pasal ini diperlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Pun nanti, kalau peraturan pemerintahnya sudah keluar, masih harus ditunggu peraturan yang lebih bawah lagi: peraturan menteri. Lalu akan ada peraturan dirjen, peraturan gubernur, peraturan bupati, peraturan wali kota, dan seterusnya.

Semua itu adalah bagian dari pemerintah yang harus ditundukkan oleh pemerintah sendiri.(*)

Admin
Penulis