News . 06/10/2020, 12:00 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana membacakan putusan, Senin (5/10).
Selain pidana badan dan denda, Saiful Ilah juga diwajibkan melunasi uang pengganti sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa telah berusia lanjut, terdakwa sebagai Bupati Sidoarjo yang telah berjasa dan menyejahterakan Sidoarjo," ungkap Cokorda.
Saiful Ilah pun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dituangkan dakwaan alternatif kedua.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. "Kami pikir-pikir," tandasnya.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Saiful Ilah hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Saiful juga dituntut untuk melunasi uang pengganti sebesar Rp250 juta.
Saiful didakwa menerima suap dari dua kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, bersama sejumlah ASN di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Saiful Ilah disebut menerima Rp550 juta. Adapun suap dinyatakan untuk memenangkan sejumlah tender proyek infrastruktur di Sidoarjo, Jawa Timur. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com