News . 06/10/2020, 21:00 WIB

Diminta Hati Hati Tangani Perkara Perbankan, Kejagung Jangan Main Opini

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA , - Kejaksaan Agung diminta untuk tidak bermain opini pencitraan dalam setiap pemberitaan penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Termasuk penangkapan buronan yang belakang ini marak dilakukan intelijen Kejaksaan.

Apalagi jika pemberitaan yang digembar gemborkan soal penanganan kasus korupsi hanya bertujuan untuk menutupi pemberitaan negatif soal Korps Adhyaksa mulai dari adanya keterlibatan jaksa Pinangky dalam pusaran pengurusan fatwa MA terkait Djoko Tjandra hingga terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung yang diduga ada unsur kesengajaan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Supardji Ahmad mengatakan sudah seharusnya setia tindakan hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung harus proposional dan profesional berdasarkan alat bukti, unsur unsur perbuatan yang dilakukan misalkan pengungkapan perkara, penetapan tersangka, pelimpahan tersangka.

"Memang menurut saya tidak boleh membabi buta ya, jadi jika memang tidak ada unsur perbuatannya, tidak ada alat bukti, tidak ada alasan untuk melakukan upaya paksa, menurut saya tidak boleh dilakukan," katanya kepada wartawan, Selasa (6/10).

Menurutnya, Kejaksaan Agung harus membuktikan kepada publik bahwa apa yang dilakukan saat ini tidak ada tujuan untuk mengalihkan pemberitaan negatif soal Kejaksaan Agung yang belakangan ini sedang menjadi perhatian publik.

Jadi, lanjut Supardji, agar anggapan pengalihan pemberitaan itu tidak terkonfirmasi, harus ada proses hukum yang sesuai dengan harapan hukum , jadi bukan karena ada tekanan dan opini publik. Proses hukum itu harus independen, murni, tegas tidak ada motif motif lain, hukum jangan sampai menimbulkan asumsi, spekulasi.

"Lalu penting juga dalam hukum itu agar tidak terbawa opini atau bermain opini, kalau ini terjadi sangat tidak menimbulkan ketidak pastian, bisa larut dalam opini menandakan tidak independen. Jadi jangan membuat opini. Disinilah harus dikontrol ya. Namun harus di apresiasi jika memang tindakan itu dilakukan berdasarkan alasan alasan hukum," jelasnya.

Lalu soal kenapa para buronan korupsi itu baru dilakukan tindakan penangkapan, Supardji enggan berspekulasi. Hal ini hanya Kejaksaan Agung yang mengetahuinya.

"Kenapa kejagung melakukan pada momen saat ini, apa memang benar prosesnya baru saat ini atau ada faktor faktor lain. Jangan sampai ini seolah olah membuat citra baru, prestasi baru," tegasnya.

Lalu Supardji mengingatkan agar Kejaksaan Agung dalam hal ini tim penyidik untuk lebih memperhatikan kehati-hatian dalam mengungkap suatu perkara korupsi khususnya yang berkaitan dengan dunia perbankan. Terlebih saat ini dalam masa pandemi Covid 19 yang sangat mempengaruhi perekonomian negara dan masyarakat.

Apalagi kejagung juga menerapkan tidak semuanya berujung pemidanaan terkait perkara perbankan dengan memperhatikan dampak perekonomian dalam setiap proses hukum.

"Saya setuju penegakan hukum harus dilakukan kontekstual, memperhatikan situasi perekonomian, sekarang dunia perbankan dimasa pandemi lagi loyo, penyidik harus hati-hati ketika melakukan terkait perbankan perekonomian," ujarnya.

Apalagi, lanjut Supardji, pihaknya menduga ada beberapa kasus perbankan di institusi penegak hukum yang kemurnian hukumnya patut dipertanyakan, pasalnya kadang kala ada adanya dinamika internal bank, konflik internal berujung pada proses pemidanaan antara yang satu dengan lainnya.

"memang perbankan saat ini secara keuangan mengalami kerepotan, apalagi jika muncul masalah hukum akan muncul menurunkan kepercayaan masyarakat dan jika uang tidak ada di perbankan akan sulit perekonomian jalan, tidak bergerak perekonomian maka bisa memperburuk situasi perekonomian kita," tutupnya. (lan/fin) 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com