Percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah juga akan dilakukan oleh Bank Tanah.
Terkait peningkatan perlindungan kepada Pekerja, RUU ini menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon yakni Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BACA JUGA: Disambangi Presiden, Brantas Abipraya Siap Dongkrak Pariwisata di Labuan Bajo
JKP itu, kata dia, tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha."JKP merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha," katanya.
Mekanisme PHK juga tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Selain itu, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Sedangkan bagi pelaku usaha, RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar.
BACA JUGA: DKPP Harap Bawaslu dan KPU Tidak Saling Melapor, Ini Citra Buruk di Masyarakat
Selain itu, dengan adanya pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh yang lebih baik, akan mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.Pelaku usaha juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi.
Selain itu, adanya bidang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi, dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah (Daftar Prioritas Investasi).
Jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat juga kini dimiliki pelaku usaha, dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi yakni pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi.
"Sedangkan, pelanggaran yang menimbulkan akibat Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L) dikenakan sanksi pidana," pungkasnya.(riz/gw/fin)