News . 05/10/2020, 14:00 WIB
MALILI - Penebangan liar masih sering terjadi pada kawasan hutan lindung di Luwu Timur. Terbaru, 30 kubik kayu diamankan.
Lokasinya berada di Desa Tarabbi, Kecamatan Malili. Kualitas kayu yang diamankan polisi kehutanan (polhut) jenis kelas satu. Sudah berbentuk balok ukuran besar.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan hutan lindung," sebutnya, Minggu, 4 Oktober.Sejauh ini hasil penangkapan kayu ilegal itu tidak bisa langsung diangkut karena terkendala biaya untuk membayar buruh dan armada pengangkutan. “Sekarang kebijakan di pemerintah provinsi. Sudah kami laporkan,” terangnya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup).
"Padahal sangat dekat dengan ibu kota Malili," sebutnya. (shd/dir)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com