News . 05/10/2020, 21:59 WIB
Infografis: Sejumlah Catatan UU Cipta Kerja
Penulis : Admin
Editor : Admin
JAKARTA -
Disahkannya RUU Omnibus Law di tengah pagebluk Covid-19 menumbulkan sejumlah reaksi. Beberapa fraksi juga menolak dan memberikan catatan.
-
Pembahasan RUU Cipta Kerja terlalu tergesa-gesa dan minim partisipasi publik. Tidak berlebihan jika kemudian dikatakan bahwa hasil dari RUU ini kurang optimal.
-
Aturan yang ada dalam UU Omnibus Law masih mengesampingkan partisipasi masyarakat, terutama dengan penghapusan izin lingkungan, konflik lahan hutan, masyarakat adat dan perkebunan sawit.
-
Pemerintah diminta agar keran impor pangan dari luar negeri tidak dibuka terlalu lebar. Pemerintah harus memproteksi hasil produksi pangan lokal untuk meningkatkan daya saing petani.
-
Jaminan Produk Halal. Dalam Pasal 4A bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang didasarkan atas pernyataan pelaku UMK (self declare).
-
Dalam bidang ketenagakerjaan, belum melihat penjelasan lebih khusus mengenai aspek rencana penggunaan tenaga kerja asing.
-
Dimungkinkannya semua jenis pekerjaan untuk diborongkan tanpa adanya batasan tertentu. Akan melahirkan banyak pekerja kontrak yang tidak terproteksi dengan fasilitas-fasilitas yang telah diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan.
-
Upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu atau hasil. Ketentuan ini berpotensi melahirkan persoalan baru dan ketidakadilan bagi kesejahteraan pekerja atau buruh. Di antaranya penghasilan yang diterima bisa berada di bawah upah minimum.
-
Jumlah pemberian pesangon adalah tetap sebanyak 32 kali gaji, hanya saja yang membuat berbeda ialah pesangon itu tidak saja dibayarkan oleh pemberi kerja, tetapi juga dibayar oleh Pemerintah. (khf/fin)