JAKARTA - Polri diminta menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat Pilkada Serentak 2020. Sebab, penyelenggaraan Pilkada saat ini di tengah pandemi COVID-19.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan agar jajaran Polri harus menjamin keamanan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Keduanya harus berjalan beriringan dengan baik. Pandemi COVID-19 menjadi tantangan bagi Polri dalam melaksanakan tugas pengamanan.
"Di satu sisi dituntut untuk konsentrasi terhadap penanganan COVID-19 dan di sisi lain harus menjamin keamanan terhadap berlangsungnya proses pilkada. Untuk itu, perlu dilakukan antisipasi dan persiapan yang baik," katanya, Jumat (2/10).
BACA JUGA: Hidung Anda Mampet Setiap Malam? Mungkin Inin Penyebabnya
Menurutnya, dalam kondisi normal, kemampuan Polri sudah tak perlu diragukan dalam mengawal pelaksanaan pesta demokrasi, baik pada Pilpres Tahun 2019 dan Pilkada Serentak Tahun 2018. Namun, saat ini Indonesia dan dunia tengah dilanda pandemi COVID-19. Kondisi ini tentunya memerlukan kerja ekstra bagi polisi dalam mejalankan tugasnya.Ma'ruf juga meminta jajaran Polri tetap menjaga netralitas ketika menangani potensi maupun perkara pelanggaran selama tahapan Pilkada Serentak 2020 berlangsung.
"Polri tetap menjaga netralitas sebagai aparat negara, terkait potensi pelanggaran seperti hoaks dan black campaign, money politics, mobilisasi massa dan kegiatan-kegiatan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa pandemi," tegasnya.
BACA JUGA: Keren, Ini MV BLACKPINK Lovesick Girls yang Baru Dirilis
Selain itu, Ma'ruf juga meminta kepada seluruh pihak yang terlibat Pilkada 2020 dapat menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi tanpa mengorbankan keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat."Saya mengajak DPD dan segenap lembaga negara untuk turut serta mengawal agar pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan langsung, umum, bebas dan rahasia; sukses dan tanpa mengorbankan keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat," katanya.
Keselamatan umat manusia menjadi prioritas di atas segala bidang, termasuk kegiatan politik. Karenanya, dia berharap semua pihak yang terlibat dan berkepentingan dalam Pilkada dapat mengutamakan penerapan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Embung dari Ditjen PSP Bantu Peternakan di Indramayu
"Untuk itu, kiranya kita semua jangan pernah merasa jenuh ataupun lelah untuk saling mengingatkan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan, khususnya dalam pelaksanaan berbagai tahapan Pilkada 2020," katanya.Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan demi menjamin keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat pihaknya akan memberi tindakan tegas pada para pelanggar protokol kesehatan di Pilkada.
“Polri akan melaksanakan sanksi hukum tegas bagi setiap pelanggaran protokol kesehatan, agar tidak terjadi klaster baru pilkada,” ujarnya.
BACA JUGA: Tanya Celana Dalam, Nikita Mirzani Malah ‘Gerebek’ Payudara Dinar Candy
Dia mengingatkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan Maklumat Nomor: MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 sebagai bentuk pengaturan mencegah timbulnya klaster baru penyebaran COVID-19.Dengan aturan tersebut, jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan isi maklumat dalam konteks tertib protokol kesehatan, maka setiap anggota Polri akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk itu, dia mengimbau agar seluruh pihak tertib menerapkan protokol kesehatan selama gelaran Pilkada Serentak 2020.
"Jika tidak, kami akan melakukan tindakan hukum,” tegasnya.
BACA JUGA: 900 Santri Ponpes Sembuh, 3M Wajib Diterapkan
Menurutnya, Kapolri pun telah meminta jajarannya untuk tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar protokol kesehatan.Sedangkan Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang mendorong calon kepala daerah menggunakan metode kampanye melalui media sosial atau media daring.
“Ada sanksi tegas dalam Pasal 88A sampai 88E PKPU itu, mulai dari peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kampanye, sampai penyampaian kepada Polri untuk dilakukan penindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan apabila terjadi pelanggaran,” terangnya.
Hingga saat ini, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah masih sesuai jadwal pada tanggal 9 Desember 2020 berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Pemerintah bersama DPR, lembaga penyelenggara pemilu, dan partai politik sepakat untuk melanjutkan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19.(gw/fin)