JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), melihat ada fenomena baru terkait Pemilihan Kepala Daerah 2020. Yakni ada saling melapor antara penyelenggara Pemilu. Misalnya, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sekarang sudah ada gejala (baru), Bawaslu mengadukan KPU. Ini berkaitan dengan rekomendasi yang tidak dilaksanakan, atau rekomendasi yang tidak sesuai dengan prosedur penanganannya." Ujar Anggota DKPP Alfitra Salamm, di Kantor Bawaslu Provinsi NTB, Kota di Mataram, Jumat (2/10).
Untuk itu, Alfitra mengatakan, konsep kemitraan antara KPU dengan Bawaslu harus dievaluasi. Sebab pengaduan antara lembaga penyelenggara Pemilu ini, akan menjadi citra buruk di tengah masyarakat.
"Yang menjadi tidak baiknya adalah citra tidak baiknya, Bawaslu melaporkan KPU. Ini citra yang ada di masyarakat. saya menyarankan kepada KPU dan Bawaslu melakukan komunikasi informal. Jangan gampang melaporkan." Ucap Alfitra Salamm.
Dia menyarankan agar sesama penyelenggara Pemilu tidak perlu saling melaporkan. Jika ada misskomunikasi, sebaiknya dikomunikasikan. "Saya berharap, jangan terulang lagi, " katanya.
Alfitra Salamm hadir di Kantor Bawslu Provinsi NTB di Mataram, guna menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumbawa. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa
Dalam pokok aduan yang dibuat Pengadu, para Teradu dituduh telah menolak perbaikan dukungan yang dari bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020. Penolakan ini diduga tidak sesuai prosedur. Sidang akan digelar oleh DKPP, hari ini, Sabtu 3 Oktober 2020 di Kantor Bawaslu Provinsi NTB. (dal/fin).