News . 03/10/2020, 04:33 WIB

Cegah Klaster Baru, Napi Dirapid Test

Penulis : Admin
Editor : Admin

SERANG - Ratusan warga binaan yang tengah menjalani hukuman dan pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang menjalani rapid test untuk melacak penyebaran virus korona.

"Jadi Rutan Serang juga memberikan peran untuk membantu pemerintah dalam menghadapi penyebaran virus Covid-19 dengan melakukan rapid test terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP)," katanya Kepala Rutan Kelas IIB Serang Aliandra Harahap kepada Banten Raya, Jumat (2/10).

Aliandra menambahkan, rapid test bagian dari bentuk antisipasi apabila ditemukan narapidana yang reaktif.

BACA JUGA:  Positif Covid-19 Bersama Sang Istri, Donald Trump: Kami akan Melalui Ini

"Jika dari rapid test ditemukan ada WBP yang hasilnya reaktif, maka akan dilakukan swab test melalui uji polymerase chain reaction (PCR)," katanya seperti dikutip dari Banten Raya Pos (Fajar Indonesia Network Grup).

Aliandra mengungkapkan selain WBP, sebelumnya juga pada tanggal 14 September 2020, pihaknya telah melaksanakan rapid test bagi Pegawai Rutan Kelas IIB Serang. Hasilnya semua pegawai dinyatakan nonreaktif virus korona.."Kita melakukan pencegahan melalui rapid test sekaligus edukasi bagi pegawai dan WBP agar tetap melakukan protokol kesehatan dalam keseharian," terangnya.

BACA JUGA:  PT.BBWM dan Kejari Kab Bekasi Sepakat Kerjasama Bantuan Hukum

Aliandra menjelaskan, di masa pandemi, rutan seharusnya belum menerima pelimpahan tahanan dari kepolisian maupun kejaksaan, namun pihaknya masih memberikan kelonggaran untuk tahanan wanita, karena membutuhkan ruang khusus.

"Pada prinsipnya kita belum menerima tahanan baru terkait covid. Tapi karena di polda juga ruang tahanan sangat terbatas dan tahanan perempuan membutuhkan ruang khusus, maka hasil koordinasi antar pimpinnan polda dan kanwil Banten kemarin kami menerima tahanan perempuan," katanya.

BACA JUGA:  Jelang Perilisan Album, Jennie Cs Beberkan Alasan Memilih Nama BLACKPINK

Namun, sebelum dilimpahkan, tahanan tersebut harus mengikuti standar operational prosedur pada masa pandemi korona. Apabila lolos, tahanan baru dapat diterima.

"Ada syarat dan ketentuan mengacu pada SOP penerimaan tahanan covid, salah satunya adalah surat keterangan sehat dan suhu tidak di atas rata-rata normal dan menjalani rapid test," tambahnya. (darjat)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com