News . 03/10/2020, 10:01 WIB
JAKARTA- Pengacara Muannas Alaidid menanggapi pernyataan Fadli Zon terkait kasus Denny Siregar terhadap santri di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Muannas mengatakan, sebaiknya Fadli Zon berkaca sebelum mengeluarkan pernyataan. Sebab, ada sejumlah kasus Fadli Zon yang dilaporkan, namun hingga kini tidak diproses kepolisian.
Seperti, kasus cuitan sindirian ke Presiden Jokowi soal "potong bebek angsa". Dan juga kasus dugaan infomasih bohong terkait Ratna Sarumpaet.
"Mestinya kalau anda bicara penegakkan hukum, titip juga 2 laporan saya ke Polri, apalagi ini sudah lebih dari 2 tahun bukan lagi 2 bulan." Ujar Muannas di twitternya, Sabtu (3/10).
Muannas menilai, kasus Denny Siregar merupakan kepentingan kelompok. Dia bilang, seharusnya Polisi memeriksa mereka yang membawa anak kecil ke Jakarta untuk mengikuti aksi di Monas, Jakarta.
"Kasus DS itu kepentinga kelompok, harusnya diproses dulu mereka yang kerahkan anak buat demo. Diskriminasi hak itu kayak anda, hanya karena pejabat sudah banyak laporan tapi tak tersentuh." Kata Muannas Alaidid.
Diketahui, kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar terhadap para santri Tasikmalaya berjalan di tempat. Fadli Zon menilai, sikap polri terhadap kasus tersebut seperti diskriminasi hukum.
"Pak Kapolri, ini satu contoh nyata diskriminasi hukum. Ini yg membuat sebagian rakyat jadi tidak percaya hukum dan aparat hukum." Tulis Fadli Zon dikutip twitternya, Sabtu (3/10).
Fadli meminta Polri tegak dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Tegakkanlah keadilan, karena semua akan dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat. Jangan sampai ada pengadilan rakyat." Ucap Fadli Zon. (dal/fin).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com