News . 02/10/2020, 04:34 WIB
SLAWI - Masifnya Operasi Yustisi untuk menjalankan Inpers Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covd-19).Sekaligus diberlakukannya Perbup Nomor 62 Tahun 2020 tentasng pemberian sanksi denda. Ternyata belum mampu mengerem penyebaran virus Corona diwilayah Kabupaten Tegal. Hingga awal Oktober 2020, sudah ada 312 orang terkonfirmasi, dan menyisakan 98 orang yang aktif.
Kepala Dinas Kesehatan dr Hendadi Setiaji Mkes menyatakan,dari 312 yang terkonfirmasi, pasien sembuh mencapai 183.Dirawat 41 orang, isolasi mandiri 57 orang, dan meninggal dunia 31 orang. Saat ini, sebaran Covid-19sudah hampir disemua desa.
“Dari 287 desa dan kelurahan,60 desa masuk zona merah, zona kuning 190 desa, dan zona hijau hanya 37 desa. Dan dari 18 kecamatan yang ada, 10 kecamatan berstatus zona merah, sisanya 8 kecamatan zona kuning," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (1/10).
“Banyak warga Kabupaten Tegal yang pulang kampung dari Jakarta dalam keadaan sakit," cetusnya seperti dikutip dari Radar Tegal (Fajar Indonesia Network Grup).
Terpisah, Kepala Satpol PP Suharinto melaluiKasi Kepatuhan dan Ketertiban UmumGiarto menyatakan, upaya memasifkan Operasi Yustisi bersama Polri dan TNI serta Dinkes hingga saat ini terus dilakukan.
Sementara itu, kepala BPBD Zaenal Dasmin dalam kesempatan ini menyatakan,ada dua peran yang dijalankan pihaknya. Selain mendukung sekretariat gugus tugas, juga menjalankanaction lapangan mengawal jenazah Covid-19 sampai ke pemakaman. Pihaknya juga mengaku memfasilitasi izin hajatan yang hendak digelar warga.Baik dalam bentuk pengajian dan kegiatan sosial lainnya yang menghadirkan banyakmassa.
“Kami juga meminta penyelenggara membentuk satgas Covid-19 mandiri selama perhelatan berlangsung. Untuk saat ini sementara perizinan keramaian kita batasi secara ketat," tegasnya.
Bupati Tegal Umi Azizah dalam kesempatan tersebut menegaskan, pihaknya melalui Dinas Kesehatan kedepan akan melakukan tes lacak komulatif.Untuk mendeteksi interaksi yang dilakukan warga yang terkonfirmasi, agar penyebaran bisa diminimalisir. (her/gun)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com