News . 02/10/2020, 14:00 WIB

KPK Luncurkan Program Bertajuk Pilih yang Jujur

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Serta KPK harus mengawasi persidangan-persidangan PK di masa mendatang dan Komisi Yudisial untuk turut aktif terlibat melihat potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim yang menyidangkan PK perkara korupsi," kata Kurnia.

Untuk diketahui, MA mengabulkan upaya PK yang diajukan Anas Urbaningrum. Alhasil, hukuman Anas berkurang dari semula 14 tahun di tingkat kasasi, menjadi hanya delapan tahun penjara atas kasus korupsi.

Majelis Hakim Agung PK yang menangani perkara Anas terdiri dari Sunarto sebagai ketua majelis serta didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin sebagai hakim anggota. Majelis hakim menilai, kekhilafan hakim dapat dibenarkan karena judex juris telah salah dalam menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan fakta hukum. (riz/gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com