News . 01/10/2020, 04:33 WIB
WONOSOBO - Sebanyak lima orang karyawan bagian sales dan gudang PT SND harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka diduga lakukan tindak kejahatan pencurian dan pemberatan yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Mereka adalah FM (29) warga Desa Candimulyo Kecamatan Kertek, Roh (44) Warga Desa Tlogodalem Kecamatan Kertek, Ism (21) warga Desa Tlogodalem Kecamatan Kertek, DS (31) Desa Maduretno Kecamatan Kalikajar dan TW (21) warga Desa Karangluhur Kecamatan Kertek. Kelima tersangka adalah pegawai dari PT SND yang beralamatkan di Dusun Marong, Desa karang Luhur, Kecamatan Kertek.
“Jadi dari hasil pengecekan didapat informasi bahwa ada produk unilever yang dijual tanpa sales dan nota yang jelas atau nota resmi yang biasa didapat dari sales unilever,” ungkap Kapolres AKBP Fankky dalam gelar perkara kemarin di Lapangan Tenis Mapolres Wonosobo.
Atas peritwa itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Kertek. Polsek kemudian melakukan pengecekan ke pasar dan kios tentang produk-produk unilever yang beredar. Ternyata dari hasil lidik ditemukan pegawai yang berinisal FM menjual barang PT SND atau unilever tanpa nota resmi. Dalam melancarkan aksinya menggunakan nama Adi sebagai nama samaran.
”Berbekal informasi awal, Unit Reskrim Polsek Kertek yang dipimpin Aiptu Kodirun, SIP mendatangi rumah diduga pelaku untuk dimintai keterangan. Setelah dipertemukan dengan pembeli FM mengakui bahwa telah mengambil barang dari Gudang PT SND,” ujarnya seperti dikutip dari Magelang Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup).
”Mereka mengakui melakukan pencurian secara berulang sejak April 2020 hingga Juni 2020 sebanyak sembilan kali pencurian akan tetapi pasangan pencurian bergantian,” imbuhnya.
Selain menahan para tersangka, polres juga menyita sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya meliputi uang total senilai Rp7.100.000, dua
5 karyawa, tiga unit sepeda motor berbagai merk, dua unit mobil box, dua unti pickup dan satu unit truck.
Kelima tersangka terjerat pasal 363 64 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polres juga masih melakukan proses pengembangan dan pencarian satu tersangka yang merupakan rekan kelima tersangka dengan inisial (A).
Sementara itu, salah satu pelaku saat dimintai keterangan mengaku hasil dari pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya. Selain itu uang hasil pencurian juga digunakan untuk membeli sepeda motor.
”Ada yang untuk beli HP, membeli sepeda motor dan bersenang-senang,” pungkasnya. (gus)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com