News . 30/09/2020, 14:00 WIB
Perkara tersebut pun menuai sorotan. Sebab, tugas dan fungsi sekretariat MA tidak bersentuhan langsung dengan penanganan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Sekretariat Mahkamah Agung.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru Foundation mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin membentuk tim investigasi internal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris MA Nurhadi. Pembentukan tim investigasi itu bertujuan untuk menyelidiki keterlibatan oknum lain.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Nurhadi ditetapkan tersangka oleh KPK menyangkut dugaan suap dan gratifikasi terkait penganganan perkara di MA. Ia menambahkan, terdapat sejumlah perkara yang dijadikan bancakan oleh Nurhadi. Atas hal itu, ia menyatakan, ICW dan Lokataru menduga terdapat oknum lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro berpandangan pembentukan tim internal tidak perlu. Sebab, ia beralasan, perkara Nurhadi telah ditangani oleh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK.
"Menurut MA, ikut menyelidik internal dan membentuk tim di MA terkait kasus Pak Nurhadi, kami rasa tidak perlu. Sebab, perkara Nurhadi sudah ditangani aparat penegak hukum dalam hal ini KPK," kata Andi.
Apalagi, lanjut Andi, saat ini Nurhadi sudah tidak lagi berstatus sebagai pejabat di MA. Alhasil, pembentukan tim penyelidik internal oleh Ketua MA, menurut dia, tidak diperlukan. Untuk itu, kata Andi, sebaiknya semua pihak menunggu perkembangan proses hukum Nurhadi dkk. yang kini tengah berjalan di KPK. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com