News . 30/09/2020, 02:33 WIB
Dalam proses penyidikan, kata Lili, KPK telah memeriksa sebanyak 73 saksi. Para saksi terdiri dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor, serta ahli pengadaan barang dan jasa, dan konstruksi.
Dalam konstruksi perkara, Lili menjelaskan, Adnan diduga melakukan pertemuan dengan Suarbawa dan beberapa pihak lainnya di Jakarta pada pertengahan 2013 menindaklanjuti rencana pembangunan Jembatan Waterfront City oleh Pemkab Kampar. Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian Informasi tentang desain jembatan dan engineer’s estimate kepada Suarbawa.
PT Wijaya Karya pun memenangkan lelang proyek Jembatan Waterfront City yang diadakan oleh Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar pada 19 Agustus 2013. Ruang lingkupnya yakni pengerjaan pondasi.
Setelah kontrak tersebut ditandatangani, jelas Lili, Adnan diduga meminta pembuatan engineer’s estimate pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2014 kepada konsultan. Suarbawa pun meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
Lili menyatakan, pihaknya menduga kerja sama antara Adnan dan Suarbawa terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya. Setidaknya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD tahun 2015, APBD Perubahan tahun 2015 dan APBD tahun 2016.
Perbuatan kedua tersangka itu, dikatakan Lili, diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront City secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 miliar.
Atas perbuatannya, Adnan dan Suarbawa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com