News . 29/09/2020, 14:33 WIB
“Persekusi terhadap KAMI di Surabaya kemarin merupakan persekusi terhadap demokrasi. Apalagi diwarnai demonstrasi denga caci maki pengusiran.” Ujar Fadli lewat keterangannya. Selasa (29/9).
Fadli mengatakan bahwa pengusiran itu merupakan diskriminatif terjadap orang yang beda pendapat. Kepolisian seolah jadi aparat kekuasaan.
“Hukum diskriminatif terhadap yang beda pandangan. Aparat hukum jadi aparat kekuasaan. Semua tentu akan jadi ingatan rakyat dan dicatat.” Ujar Fadli Zon.
Diketahui, selain mendapat pertentangan dari sekelompok warga Surabaya, kepolisian juga melarang deklarasi KAMI tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, aksi itu dibubarkan demi keselamatan masyarakat. Mengingat Jawa Timur merupakan salah satu zona dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi.
“Kita lakukan proses penghentian kegiatan (KAMI). (Oleh Petugas) yang tergabung dalam kelompok gugus tugas. Sebagaimana kita ketahui betul Jawa Timur saat ini menjadi perhatian nasional terkait COVID-19,” kata Trunoyudo Wisnu kepada wartawan, Senin (28/9).
Wisnu menjelaskan penghentian deklarasi KAMI itu mengacu pada Pasal 5 dan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 terkait izin sebuah kegiatan yang menghadirkan orang banyak.
“Pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan izin adalah kepolisian. Terkait dengan kegiatan yang sifatnya lokal 14 hari sebelumnya. Untuk kegiatan yang sifatnya nasional 21 hari sebelumnya,” ujar dia. (dal/fin)
Detik 00:24 Orator Dari Gerombolan "KITA" Meneriaki Gatot Nurmantyo "Anjing" Di Depan Penginapan Zabalnur Jalan Jambangan Kebon Agung, Kecamatan Jambangan Surabaya, Jawa Timur Senin, 28 September 2020. https://t.co/SrDrwKVyBm pic.twitter.com/WB4mcfH6nc
— Agus Susanto II (@Cobeh09) September 28, 2020
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com