News . 28/09/2020, 05:00 WIB
BANJAR – Wabah pandemi Covid-19 saat ini berdampak pada penurunan pendapatan pajak kendaraan bermotor. Penurunannya mencapai sekitar lima persen.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kota Banjar Ika Hasilah mengatakan ada sedikit penurunan pendapatan dari pajak kendaraan selama pandemi Covid-19.
“Tidak besar, hanya lima persen. Kan ini juga belum sampai akhir tahun, harus terus kejar sampai target,” ujar dia kepada wartawan di kantornya seperti dikutip dari Radar Tasikmalaya (Fajar Indonesia Network Grup), Sabtu (26/9/2020).
Adanya kendala tersebut bukan sebagai penghalang untuk terus menyadarkan masyarakat, khususnya wajib pajak agar membayar pajak kendaraan mereka tepat waktu.
“Bagi wajib pajak ada relaksasi yakni tidak ada denda. Jika memiliki tunggakan selama 7 tahun hanya cukup bayar 4 tahun saja, bayar pajak lebih awal dapat diskon serta gratis balik nama,” kata dia.
“Pajak yang dibayarkan nantinya akan dinikmati oleh masyarakat, sebagai bentuk rewardkarena taat bayar pajak,” kata dia. (nto)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com