Dinamika Penegakan Kepatuhan Pemberi Kerja di Tengah Pandemi Covid-19

fin.co.id - 28/09/2020, 15:03 WIB

Dinamika Penegakan Kepatuhan Pemberi Kerja di Tengah Pandemi Covid-19

TIGARAKSA – Belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjadi tantangan tersendiri bagi BPJS Kesehatan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan lapangan terhadap badan usaha pun tetap harus dilakukan untuk memastikan agar pekerja di badan usaha tersebut terlindungi oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Kesehatan adalah risiko yang tidak dapat diduga. Jadi, bagi pekerja dan keluarganya memiliki jaminan kesehatan sangat dibutuhkan. Badan usaha sebagai pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam Program JKN-KIS dan rutin membayarkan iurannya sehingga jika sewaktu-waktu pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan, pekerja tersebut dapat turut merasakan manfaat Program JKN-KIS,” tutur Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Nunki Malahayati T. dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester II Tahun 2020 dalam Pelaksanaan Program JKN-KIS di Kabupaten Tangerang, Kamis (24/09).

BACA JUGA:  Salmafina Sunan Tantang Netizen Tulis Hujatan Pedas Dapet Rp10 Juta

Nunki menjelaskan dalam melakukan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja, BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa menggandeng beberapa instansi terkait, antara lain Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

"Objek pemeriksaan kepatuhan ini terbagi menjadi tiga, yaitu kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan dirinya dan pekerja beserta keluarganya dalam Program JKN-KIS, kepatuhan penyampaian data pekerja dan upahnya, dan kepatuhan pemberi kerja dalam melakukan pembayaran iuran JKN-KIS,"tuturnya.

Nunki juga menjelaskan sinergi antara BPJS Kesehatan dengan instansi terkait sangat diperlukan. Di tengah pandemi Covid-19, secara paralel BPJS Kesehatan telah melimpahkan badan usaha yang terindikasi tidak patuh kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  Pemerintah Yaman dan Pemberontak Houthi Sepakat Tukar Seribu Tawanan

"Total terdapat 192 badan usaha yang dilimpahkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan dan 62 badan usaha yang dilimpahkan ke Kejari sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dalam melakukan penegakan kepatuhan. Sebagai bentuk dukungan dari instansi terkait, pelimpahan tersebut sudah ditindaklanjuti dan masih berlangsung sampai dengan saat ini," tambah Nunki.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Tangerang Fajar Sapto Sudono mengungkapkan Kejari Kabupaten Tangerang harus mengubah mekanisme tindak lanjut atas Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa. Sebelumnya, pihaknya akan memanggil para pemberi kerja ke kantor Kejari untuk dilakukan pemeriksaan secara langsung. Namun akibat pandemi ini, pihaknya menindaklanjutinya dengan memberikan surat peringatan kepada pemberi kerja yang terindikasi tidak patuh tersebut.

“Pandemi yang belum berakhir ini, membuat kami dan BPJS Kesehatan perlu mencari pola yang efektif dalam menyinergikan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan di tengah pandemi ini. Tentunya kami tidak ingin menjadikan pandemi sebagai alasan kami untuk tidak menegakkan kepatuhan terhadap pemberi kerja dalam implementasi Program JKN-KIS ini,” pungkas Sapto.(Adv/Mul/Fin)

Admin
Penulis