News . 25/09/2020, 02:00 WIB

Perkada 48 Daerah Nol Besar!

Penulis : Admin
Editor : Admin

Hudori mengaitkan antara strategi penanganan Covid-19 dengan pembangunan daerah. Ia menyampaikan, sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tujuan  pembangunan daerah adalah untuk pemerataan pendapatan masyarakat, peningkatan kesempatan kerja, peningkatan akses pelayanan publik, dan peningkatan daya saing daerah. (fin/ful)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com