SLAWI - Direktur dan KomisarisPTMandiri Tunggal Bahari (MTB) yang bergerak sebagai agen penyalur Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing China. Akhirnya dituntut Jaksa Penuntur Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal dengan hukuman kurungan dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider dua bulan penjara.
Kedua terdakwa masing-masing Sutriyono, 45, selaku Komisaris, warga Jatilawang, Kecamatan Kramat dan Muhamad Hoji, 54, selaku Direktur, warga Desa Tembok Luwung, Adiwerna terbukti tidak menjalankan UU Pekerja Migran Indonesia.
Kepala Pengadilan Negeri Slawi Indirawati SH MH melalui Humas R Eka Cahyo SH menyatakan, di persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan. JPU menjerat keduanya dengan tindak pidana perekrutan dan penempatan pekerja migran di luar negeri.
BACA JUGA: Lutfi Agizal Ngomong Anjayani, Netizen Bandingkan dengan Odading Mang Oleh
"Keduanya dijerat dengan UU Pekerja Migran. Di persidangan, terungkap keduanya telah memberikan santunan pada ABK yang meninggal yang jasadnya dilarung di perairan Somalia. Hal ini dikuatkan oleh keterangan istri korban yang turut dihadirkan dalam persidangan," ujarnya seperti dikutip dari Radar Tegal (Fajar Indonesia Network Grup), Kamis (24/9).Agenda persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Indrawati SH MH dengan Hakim AnggotaRizqa Yunita SH dan R Ekas Cahyo SH itu sesuai rencana akan membacakan vonisnya pekan depan. Fakta di persidangan, tindakan yang kedua terdakwa lakukan yaitu merekrut dan menempatkan ABK di kapal ikan berbendera China.
“PT MTB tidak mempunyai Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dari Kepala Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia," cetusnya.
BACA JUGA: Wajib Taat Aturan Protokol Kesehatan Covid-19 saat Pengundian Nomor
Perusahaan tersebut, bebernya, merupakan agen penyalur kerja ABK untuk bekerja di kapal asing Lu Qing Yuan Yu 623 dan kapal Fu Yuan Yu 1218. Terdapat dua ABK yang meninggal di kapal berbeda.“Jadi, perusahaan yang beralamatkan di Desa Talang itu tidak memiliki surat resmi penempatan tenaga migran Indonesia,” ungkapnya.
Disebutkan, selama ini, PT MTB meski tidak mengantongi SIP2MI.Namun nekat merekrut pekerja migran dan bahkan berjalan lancar. Kedua ABK itu ternyata dipekerjakan PT MTB di kapal nelayan Fu Yuan Yu 1218. Pada September tahun lalu usai diketahui tewas, keduanya bukan diserahkan keluarga untuk dimakamkan.Tapi justru dilarung ke laut hingga dunia internasional gempar.
"Pengelola perekrutan pekerja migran yang tidak memiliki surat izin dituduh telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 pasal 85 dan 86.Tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan atau Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 pasal 4 tentang perdagangan orang,” pungkasnya.(her/gun)