News . 25/09/2020, 09:00 WIB

Klaster Pendidikan Resmi Dicabut dari RUU Ciptaker

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda menyambut positif keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengeluarkan klaster Pendidikan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Baleg DPR dan pemerintah yang mendengarkan aspirasi kami untuk mengeluarkan kluster pendidikan dari pembahasan RUU Ciptaker, karena kami meyakini banyak mudharat daripada manfaatnya ketika penyelenggaraan pendidikan diatur dalam RUU Ciptaker,” kata Syaiful Huda.

Huda menjelaskan, prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan yang diatur dalam RUU Ciptaker dinilai banyak kalangan kontraproduktif bagi ekosistem pendidikan di Tanah Air.

Sejumlah poin dalam RUU Ciptaker menuai kritik, mulai dari penghapusan penghapusan persyaratan pendirian perguruan tinggi asing di Indonesia dan penghapusan prinsip nirlaba dalam otonomi pengelolaan perguruan tinggi.

Selain itu juga, penghapusan kewajiban bagi perguruan tinggi asing untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi nasional, kata Huda, menjadi contoh kecil bagaimana RUU Ciptaker akan menjadikan Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan.

"Kami tidak bisa membayangkan jika RUU Ciptaker klaster pendidikan benar-benar disahkan. Pasti banyak kampus-kampus di Indonesia yang akan gulung tikar karena kalah bersaing dengan berbagai perguruan tinggi asing yang lebih mapan," ujarnya.

Sebelumnya, Beberapa pihak menilai klaster pendidikan sengaja disisipkan dalam RUU Ciptaker ini sebagai upaya komersialisasi pendidikan. Padahal, pendidikan adalah kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Apalagi, dalam draf RUU Ciptaker adalah kewajiban berusaha yang justru bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Draf RUU ini mewajibkan setiap upaya penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. Bila tidak punya izin usaha, akan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 10 tahun dan denda satu miliar rupiah.

Lalu ada juga pasal dalam RUU Ciptaker yang mewajibkan pengajar bersetifikasi sedangkan pengajar asing tidak diberlakukan kewajiban serupa. Tak mau berlarut-larut memantik perdebatan, Panja Cipta Kerja bertekad bakal mencabut klaster pendidikan dari Omnibus Law.

"Hal ini telah menggeser politik hukum pendidikan menjadi rezim perizinan berusaha melalui penggunaan terminologi izin berusaha pada sektor pendidikan, yang sesungguhnya tidak berorientasi laba," kata Sekretaris Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Harianto Oghie. (der/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com