News . 25/09/2020, 17:58 WIB

Infografis: Media Paling Ideal Untuk Kampanye

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Dalam PKPU muncul larangan rapat umum dengan jumlah besar. Jika tidak mengindahkan aturan yang ada, maka akan ada sanksi bagi pasangan calon. Media paling ideal untuk menyampaikan pesan. Visi, misi maupun gagasan calon kepala daerah. Berikut beberapa regulasi sebagai rambu pelaksanaan Pilkada 2020:

PASAL 88 C

Pelarangan kampanye dalam bentuk rapat umum ditegaskan kembali pada Pasal 88C pada PKPU 13 Tahun 2020, bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g.

BENTUK LARANGAN

  • Rapat umum
  • Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni
  • Panen raya
  • Konser musik
  • Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai
  • Sepeda santai
  • Perlombaan
  • Kegiatan sosial berupa bazar
  • Donor darah
  • Peringatan hari ulang tahun Partai Politik
PKPU Nomor 13

- Dalam Pasal 57 bahwa kampanye Pilkada Serentak dapat dilaksanakan dengan metode pertemuan terbatas.

- Pertemuan tatap muka dan dialog: debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum.

MANFAATKAN MEDIA

Pemasangan Alat Peraga Kampanye; penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, atau Media Daring dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SANKSI PASLON

  • Peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota pada saat terjadinya pelanggaran;
  • Penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis;
  • Larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota. (ful/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com