News . 25/09/2020, 17:58 WIB
JAKARTA - Dalam PKPU muncul larangan rapat umum dengan jumlah besar. Jika tidak mengindahkan aturan yang ada, maka akan ada sanksi bagi pasangan calon. Media paling ideal untuk menyampaikan pesan. Visi, misi maupun gagasan calon kepala daerah. Berikut beberapa regulasi sebagai rambu pelaksanaan Pilkada 2020:
PASAL 88 C
Pelarangan kampanye dalam bentuk rapat umum ditegaskan kembali pada Pasal 88C pada PKPU 13 Tahun 2020, bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g.
BENTUK LARANGAN
- Dalam Pasal 57 bahwa kampanye Pilkada Serentak dapat dilaksanakan dengan metode pertemuan terbatas.
- Pertemuan tatap muka dan dialog: debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum.
MANFAATKAN MEDIA
Pemasangan Alat Peraga Kampanye; penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, atau Media Daring dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SANKSI PASLON
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com