Wajib Taat Aturan Protokol Kesehatan Covid-19 saat Pengundian Nomor

fin.co.id - 24/09/2020, 13:30 WIB

Wajib Taat Aturan Protokol Kesehatan Covid-19 saat Pengundian Nomor

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA – Berdasarkan jadwal KPU, pengundian dan pengumuman nomor urut bagi paslon yang tidak dinyatakan positif COVID akan dilakukan hari ini (24/9). Lembaga penyelenggara pemilu telah mengatur mekanisme pengundian nomor urut bagi paslon yang dinyatakan negatif maupun positif COVID-19.

Mekanisme ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 terkait Pilkada dalam kondisi bencana non alam.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar mengatakan tahapan pengundian nomor urut pasangan calon bisa ditunda jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan. Fritz mengatakan hal itu menjadi salah satu poin kesepakatan antara Bawaslu, KPU, pemerintah dan DPR.

BACA JUGA:  Soal Isu PKI, Denny Siregar Sindir Gatot Nurmantyo: Halusinasi, Sedih Jenderal

"Pengundian melalui rapat pleno tetap dilakukan dengan jumlah terbatas. Apabila tidak dipatuhi, maka proses pengundian ditunda pelaksanaannya. Karena itu, semua pihak wajib taat dan patuh pada aturan yang sudah ditetapkan," kata Fritz di Jakarta, Rabu (23/9).

Sebelumnya, Komisi II DPR juga mendesak KPU untuk merevisi PKPU Pilkada Serentak 2020. KPU mengupayakan revisi PKPU ditetapkan. Plh Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, PKPU akan segera diundangkan. "KPU akan upayakan untuk diundangkan," jelas Ilham di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (23/9).

Ia mengatakan saat ini revisi PKPU Pilkada 2020 masih terus berproses. Revisi PKPU melibatkan Komisi II, Kemenkum HAM, dan Kemendagri. Soal konser musik di Pilkada 2020, juga akan dihapus dari PKPU. Ada juga beberapa aturan pengecualian menyangkut kegiatan dalam jariangan (daring) di beberapa daerah karena keterbatasan jaringan internet.

BACA JUGA:  Fadli Zon Usul Provinsi Sumatera Barat Ganti Nama jadi Provinsi Minangkabau

"Kami sudah bahas, dan akan segera diundangkan. Misal kegiatan-kegiatan seperti konser musik dihapus. Untuk kegiatan lain bisa dijalankan secara daring. Kecuali beberapa daerah yang mungkin jaringan internetnya sulit. Sehingga tatap muka masih diperbolehkan dengan jumlah tertentu," imbuhnya.

Seperti diketahui, pada pasal 50 C ayat 1, disebutkan KPU akan menunda tahapan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon pasangan yang dinyatakan positif COVID-19. Selanjutnya, pada ayat 2 disebut bakal pasangan calon akan mengikuti aturan terkait penanganan COVID-19.

Setelah bakal calon dinyatakan sembuh, KPU akan melakukan penelitian kelengkapan dokumen hingga tahapan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, karena melewati jadwal tahapan yang telah ditentukan, KPU akan menetapkan jadwal bagi paslon untuk mengikuti penetapan dan pengundian nomor urut.

Ilham menambahkan, paslon yang positif COVID -19 akan mendapatkan nomor urut sisa atau terakhir. Apabila ada lebih dari satu paslon yang positif Corona, maka KPU akan melakukan pengundian nomor urut di antara paslon yang positif. "Pengundian dengan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut paslon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan," terang Ilham.

Ia mengklaim, KPU memastikan bahwa paslon yang datang sudah berstatus negatif sebelum hadir dalam pengundian nomor urut. Selain itu, KPU akan mengatur agar seluruh tim sukses paslon yang hadir pada saat pengundian nomor urut mematuhi protokol kesehatan.

"Termasuk sebelum berangkat ke tempat pengundian nomor urut, tidak boleh melakukan pengerahan massa untuk menghindari kerumunan," tutur Ilham. KPU provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada juga sudah dikirimi surat pemberitahuan. (khf/rh/fin)

Admin
Penulis