News . 24/09/2020, 12:33 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tengah memfinalisasi regulasi pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, penyiapan perangkat regulasi ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan PPG bagi guru binaan Kementerian Agama.
"PPG menjadi program unggulan yang didamba para guru karena dinilai mampu memotivasi dan semakin meningkatkan kinerja dan profesionalitas mereka. Apalagi, PPG juga mendukung kesejahteraan berupa tunjangan profesi," kata Zain saat diskusi PPG, Rabu (23/9).
"Tahun 2020, kuota pelaksanaan PPG dalam Jabatan bagi Guru Madrasah dan PAI harus dilakukan moratorium karena anggarannya digunakan untuk program penanggulangan Covid-19," ujarnya.
"Saya harap para guru bisa memaklumi situasi pandemi ini. Saya juga mengajak para guru memanfaatkan momen ini untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti PPG tahun 2021," imbuhnya.
"Kami juga mendiskusikan terkait penyelesaian pembukaan Prodi PPG pada LPTK PTKIN maupun Bimas, serta persiapan pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2021," kata Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs Mustofa Fahmi.
Fahmi yang juga selaku Sekretaris Pokja PPG Kementerian Agama menjelaskan, bahwa KMA PPG ini nantinya akan menjadi payung hukum yang menjamin pelaksanaan PPG dalam Jabatan secara mandiri.
Fahmi menyebutkan, bahwa saat ini mahasiswa PPG yang berstatus sebagai retaker guru madrasah dan PAI sebanyak 6.798 guru. Dari jumlah itu, sebanyak 4.666 guru telah lulus UKMPPG pada akhir 2019 dan Februari 2020.
"Saat ini di Kementerian Agama masih ada Retaker sebanyak 2.132 orang," ujarnya.
"Harapannya, regulasi penetapan LPTK penyelenggara PPG dan regulasi pelaksanaan PPG dalam Jabatan bisa dipersiapkan sejak awal, sehingga pelaksanaan PPG dalam Jabatan di tahun mendatang dapat dilaksanakan pada awal tahun," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com