News . 23/09/2020, 09:00 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, mantan Gubernur Riau Annas Maamun dinyatakan bebas murni. Usai bebas Annas langsung ke makam sang adik untuk ziarah.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti membenarkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Annas telah bebas murni sejak Senin (21/9).
"Annas Maamun Bin Maamun bebas 21 September 2020," ujarnya, Selasa (22/9).
Annas merupakan terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Mantan Bupati Rokan Hilir ini bebas lebih cepat karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.
Pemberian grasi tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden nomor: 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
"Kenapa (grasi) itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu, pertimbangan yang kedua dari Menkopolhukam juga seperti itu diberikan, yang ketiga memang dari sisi kemanusiaan ini kan juga umurnya sudah uzur dan sakit-sakitan terus, sehingga dari kaca mata kemanusiaan diberikan," ujar Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (27/11/19).
"Beliau sudah bebas, rencana ke Jakarta untuk ziarah ke makam adiknya," katanya.
Dwi tidak bisa memastikan kapan Annas akan kembali ke Riau. Jika kondisi kesehatannya memungkinkan, Dwi menyebut Annas segera pulang.
"Apalagi beliau sudah terlalu lama di dalam (Lapas Sukamiskin), ditambah faktor usia," ujarnya.
Diketahui, selama menjalani masa hukuman di Sukamiskin, Annas Maamun rutin mendapat perawatan dari dokter Lapas. Berdasarkan catatan medis, Annas menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas.
Pertama, menerima suap USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di tiga kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Kedua, menerima suap Rp500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Ketiga, menerima suap Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar (dalam bentuk mata uang dolar Singapura) dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Annas kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun kasasi tersebut ditolak dan MA justru memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Selain alih fungsi hutan, Annas juga terjerat suap rencana perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com