News . 19/09/2020, 10:00 WIB
JAKARTA - Penyusunan petunjuk teknis (juknis) pembentukan Pengawas TPS harus dilakukan secara cermat. Seleksi perekrutan pengawas Ad hoc diperkirakan lebih cepat. Yaitu satu bulan sebelum target pelantikan pada 16 November 2020 mendatang.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, berkaca pada pengalaman, pada kondisi normal seleksinya membutuhkan waktu tiga minggu. “Saya rasa harus lebih dari tiga minggu, karena ada COVID-19. Asumsinya kalau seleksi memakan waktu satu bulan, maka 16 Oktober 2020 harus mulai proses seleksi Pengawas TPS," ujar Abhan di Jakarta, Jumat (18/9).
Dia menegaskan juknis perlu diperjelas terkait jumlah pendaftar Pengawas TPS. Minimal dua orang pada satu TPS. Hal ini penting sebagai antisipasi apabila ada pendaftar yang terpapar Corona. "Penyusunan juknis harus mengikuti aturan perundang-undangan," imbuhnya.
Dia mencontohkan terkait syarat calon Pengawas TPS harus nonpartisan. Khususnya bagi daerah yang ada calon perseorangan. Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sebagai panitia seleksi, lanjutnya, harus memastikan pendaftar tidak mendukung calon perseorangan. Baik yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). "Artinya data dukungan perseorangan harus dibuka juga. Bisa diseleksi yang mendaftar bukan yang mendukung paslon (pasangan calon)," ucapnya.
Abhan juga mengingatkan seleksi di tengah pandemi, harus ada terobosan. Dia menyarankan agar pendaftar tidak melakukan pendaftaran secara konvensional atau datang ke kantor Panwascam. “Kita harus menyiapkan pendaftaran secara online. Kalau bisa dilakukan lebih baik," terang Abhan.
Anggota Bawaslu RI lainnya, Rahmat Bagja mengingatkan Bawaslu Provinsi harus melakukan pembinaan teknis kepada jajaran pengawas terkait seleksi Pengawas TPS ini.
Bawaslu provinsi diminta turun ke lapangan untuk memeriksa kesiapan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengatur Panwascam melakukan seleksi. “Di saat yang sama ada berbagai macam tahapan pilkada. Teman-teman juga harus bisa membagi waktunya untuk melakukan pengawasan," terang Bagja.
Hal senada juga disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Mochammad Afifuddin. Dia menambahkan, perumusan pedoman seleksi ini harus dibuat dengan formulasi yang tepat.
Kriteria Pengawas TPS harus dirumuskan secara baik. Tujuannya agar tidak menjadi beban bagi pengawas pemilu lainnya. "Saya berharap forum ini kemudian menemukan formula yang terbaik. Tentu sinergi antarbagian, antardivisi menjadi harga mati dalam situasi seperti ini," beber Afif.(khf/rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com