News . 15/09/2020, 01:33 WIB

Perkada Di-Dedline 18 September

Penulis : Admin
Editor : Admin

Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi S.P. tidak mempersalahkan teknis aturan yang akan memuat tentang sanksi tegas tersebut. ”Sebenarnya sederhana saja, mau bentuk surat edaran, mau bentuk surat pemberitahuan, mau bentuk sumpah bersama, surat cinta, enggak masalah juga. Yang penting itu, sanksinya apa, begitu saja sudah,” kata Johan.

Perda Perkada sangat penting karena penegak ini overlapping antara kegiatan penanganan Covid-19 secara nasional dengan pilkada sehingga regulasi yang diatur di dalam aturan pilkada mungkin ada yang tidak terjangkau bisa di-cover dengan regulasi yang lain dan oleh penegak yang lain. (fin/ful)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com