JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meskipun mendapat pro-kontra. PSBB kali ini, akan berlaku selama dua pekan dimulai pada Senin (14/9).
PSBB ini akan diterapkan bersama Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 untuk menggantikan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
PSBB ini diberlakukan atas pertimbangan kasus yang terkonfirmasi di Jakarta yang terus melonjak tajam semenjak awal September 2020.
"September memang terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan. Pada tanggal 30 Agustus 2020, kasus di Jakarta mencapai 7.960. Pada saat itu kita menyaksikan kasus aktif itu menurun," kata Anies dalam konferensi pers di Balaikota Jakarta, yang disiarkan daring pada Ahad (13/9).
Lonjakan kasus yang tajam ada pada tanggal 11 dan 12 September. Kasus harian bertambah dalam sehari capai 3.864 kasus. Sekitar 49 persen dibanding pada Agustus 2020.
Namun dalam rentang waktu akhir 30 Agustus hingga 11 September 2020, telah menyumbang 25 persen angka peningkatan COVID-19. "Meskipun yang sembuh juga kontribusinya 23 persen, yang meninggal dalam 12 hari terakhir 14 persen," ujar Anies.
Anies menjelaskan, PSBB kali ini, ada lima faktor yang diatur. Pertama, pembatasan sosial, ekonomi, keagamaan, kebudayaan, pendidikan dan lain lain. Kedua, pengendalian mobilitas.
Ketiga, rencana isolasi yang terkendali. Keempat, pemenuhan kebutuhan pokok dan yang kelima adalah penegakan sanksi.
Kegiatan yang ditutup di antaranya penutupan sekolah, kawasan wisata, taman rekreasi, kegiatan hiburan, taman kota, fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang tutup, sarana olahraga publik dan kegiatan resepsi pernikahan, seminar, konferensi, semua dibatasi. (dal/fin).