Nominal Bansos Dikurangi, Akibat 13 Ribu Penerima Gagal Dieksekusi Pemprov Jabar

fin.co.id - 12/09/2020, 03:34 WIB

Nominal Bansos Dikurangi, Akibat 13 Ribu Penerima Gagal Dieksekusi Pemprov Jabar

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

BUNGURSARI – Adanya pengurangan nominal bantuan sosial (bansos) dari APBD Kota Tasikmalaya yang semula berjumlah Rp 500 ribu menjadi Rp 300 ribu. Lantaran, Pemkot berencana meng-cover sisa penerima bantuan yang gagal dieksekusi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Tasikmalaya, Drs H Budi Budiman menjelaskan kronologis pengurangan nominal bantuan tersebut. Menurutnya, hal itu bermula dari kuota bansos Provinsi Jawa Barat yang semula ditetapkan 35 ribu lebih penerima, pada realisasi tahap pertama hanya 30 ribu saja yang bisa dieksekusi.

“Karena adanya bantuan double dan persoalan lain sebagainya. Akhirnya penerima manfaat hanya sejumlah itu saja (30 ribu penerima, Red),” tuturnya saat menghubungi Radar, Kamis (10/9).

Kemudian, kata Budi, pada tahapan pendistribusian tahap kedua dengan sistem aplikasi Jabar IT dilakukan cleansing data, yang menyeleksi sekitar 13 ribu calon penerima tidak dapat terakomodir. Alasannya, sambung Budi, karena ketidakcocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan lain sebagainya.

BACA JUGA:  Sinopsis The Last Days on Mars, Misi Rumit Sekelompok Astronot di Planet Mars

“Nah, saat itu kami pun protes, kenapa cleansing ini dilakukan di tengah bukan sejak awal. Tetapi ini kebijakannya (dari Pemprov Jabar, Red) sudah begitu. Dan kita tidak ada kewenangan lebih,” ucap Budi seperti dikutip dari Radar Tasikmalaya (Fajar Indonesia Network Grup).

Pihaknya pun melakukan verifikasi 13 ribu calon penerima yang gagal dieksekusi lantaran terkendala teknis. Budi tidak berharap mereka diantaranya merupakan warga yang benar-benar membutuhkan dan layak mendapat bantuan, namun terjegal kendala yang tidak prinsipil. “Maka, saat itu kita putuskan bansos dari APBD Kota Tasikmalaya yang semula Rp 500 ribu selama tiga bulan itu, menjadi Rp 300 ribu saja. Supaya bisa meng-cover 13 ribu calon penerima yang gagal dieksekusi Pemprov Jawa Barat,” katanya.

“Dan usulan itu pun kita sepakati bersama saat konsultasi dengan DPRD, bahkan dihadiri sejumlah anggota Banggar (Badan Anggaran) yang berasal dari Komisi IV. Ini sudah transparan dijelaskan melalui TAPD yang dipimpin langsung Sekda (Ivan Dicksan),” sambung Wali Kota Tasikmalaya tersebut.

Budi memastikan pekan ini hasil verifikasi 13 ribu calon penerima itu sudah selesai. Dengan memastikan duplikasi tidaknya para penerima bantuan, agar yang benar-benar membutuhkan bisa menerima haknya.

“Kalau data itu sudah fiks, kita eksekusi dengan nominal Rp 300 ribu. Sebab, kalau mau Rp 500 ribu, tentu tidak akan cukup anggarannya,” tegas Budi.

Ia menambahkan setiap kebijakan anggaran pihaknya selalu berdiskusi dan membahas bersama DPRD, termasuk perumusan APBD Perubahan Tahun 2020. “Itu dibahas bersama Banggar dan diketahui semuanya, bahwa anggaran Covid-19 khususnya bansos ditetapkan seperti itu. Sebab, salah satu hal yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah adalah penduduk yang sudah didata, ternyata gagal dieksekusi oleh provinsi atau Kementerian Sosial,” kata Budi. (igi)

Admin
Penulis