Kewenangan Jaksa Bakal Diperluas

fin.co.id - 12/09/2020, 13:33 WIB

Kewenangan Jaksa Bakal Diperluas

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Bila nanti RUU Kejaksaan itu disetujui oleh DPR RI menjadi UU, Kejaksaan Agung akan memiliki kewenangan yang sangat luas. Yakni dapat melakukan penyidikan lanjutan.

Tak hanya itu. Kejaksaan juga berwenang menyadap, menjadi pengacara negara tanpa perlu izin lembaga yang berkepentingan, menjadi penyidik, penuntut umum, pengacara negara tertinggi di NKRI, melakukan mediasi, menjadi intelijen penegakan hukum, serta dalam kepentingan penuntutan dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. "Apakah Polri setuju. Apakah muatan materi tersebut sudah sejalan dengan UU No. 2/2002 tentang Polri," imbuhnya.

Menurutnya, Polri dapat proaktif memberi saran dan masukan, serta ikut mengawal RUU Kejaksaan yang saat ini sedang dibahas di DPR RI. Adiwinoto memandang Polri perlu ikut dalam tahap sinkronisasi dan perumusan RUU tersebut bersama pemerintah. "Tim Polri harus dapat memberikan argumentasi yang kuat pada saat rapat intern Pemerintah dalam menyiapkan daftar inventarisasi masalahnya," terang mantan Kapolda Sumatera Selatan ini.

Dia berharap Pemerintah dan fraksi-fraksi partai politik di DPR RI serta komunitas hukum lainnya dapat menjaga keberadaan dan eksistensi tugas pokok dan fungsi serta kewenangan Polri sebagai penyidik tunggal.

Terpisah, Ketua Komjak (Komisi Kejaksaan), Barita Simanjuntak menilai RUU Kejaksaan diperlukan di tengah perkembangan zaman. Terlebih, UU Kejaksaan tersebut sudah berusia 16 tahun kan.

"Dalam dinamika perkembangan masyarakat, kasus-kasus kejahatan itu berkembang pesat. Apalagi di bidang pengembangan berkaitan dengan ekonomi, dengan era 4.0. Tentu harus ada penyesuaian," ujar Barita.

Dia menilai RUU Kejaksaan merupakan keharusan dan diperlukan. RUU Kejaksaan dinilai untuk memperkuat penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan.

Namun, Barita memberikan catatan menyangkut substansi RUU Kejaksan tersebut. Dia menyoroti kewenangan yang bisa bersinggungan dengan aparat hukum lainnya. "Ada usulan-usulan yang berkaitan dengan penambahan kewenangan. Ini ada singgungannya juga dengan penegak hukum lain," ucapnya.

Karena itu, bila ada kewenangan yang diperluas, perlu ada sinkronisasi atau koordinasi lintas lembaga. Tujuannya agar tak terjadi benturan antarlembaga yang bisa menimbulkan persoalan. (rh/fin)

Admin
Penulis