Delapan Terpidana Masih Buron

fin.co.id - 12/09/2020, 05:00 WIB

Delapan Terpidana Masih Buron

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

MAMUJU - Terpidana kasus korupsi Rp41 miliar di Sulbar, Rusmadi Chandra, diamankan di Magelang. Rusmadi buron selama 10 tahun. Rusmadi terseret kasus kredit fiktif di Kabupaten Pasangkayu.

Dia ditangkap tim intelijen Kejati Sulbar dibantu intelijen Kejagung RI saat sedang minum kopi, Rabu, 10 September.

Kejati Sulbar masih memburu delapan DPO lainnya yang dalam kasus kredit fiktif tersebut."Saat ini terpidana sudah diserahkan ke Kejari Mamuju untuk proses eksekusi ke lapas," kata Kasipenkum Kejati Sulbar, Amiruddin, Jumat, 11 September.

Amiruddin mengungkapkan, Rusmadi merupakan pegawai Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Pasangkayu. Dia menerbitkan SPMK, SPB dan Surat Kuasa Penerimaan Termin kepada para penerima kredit. Seolah-olah para penerima kredit tersebut mempunyai proyek di Dinas Pekerjaan Umum

dan Perhubungan Kabupaten Mamuju Utara (saat ini Kabupaten Pasangkayu). "Itu dilampirkan sebagai syarat pengajuan kredit jasa konstruksi," bebernya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup).

Sebelumnya, Kejari Mamuju telah mengamankan DPO lainnya, Abdul Makmur penerima kredit fiktif ini. Dia ditangkap di rumahnya di Dusun Tanamoni, Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Sabtu, 18 Juli lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Ranu Indra mengatakan pihaknya berkomitmen menangkap para terpidana yang berjumlah delapan orang yang masih buron. "Tinggal delapan lagi," kata Ranu Indra. (rul/dir)

Admin
Penulis